Formulir Biodata untuk Jadi Saksi Denny Resahkan Warga di Desa Bincau

0

SALAH satu Ketua RT di Desa Bincau, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, menerima sebuah selebaran berupa selembar formulir biodata kesediaan untuk menjadi saksi TPS buat paslon 02 Haji Denny Indrayana-Haji Difriadi  (H2D) pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kalsel.

“SALAH satu warga saya mendapat formulir biodata itu. Dia kemudian menyerahan kepada saya,” kata Ketua RT di Desa Bincau yang tak bersedia disebut namanya ini, pada Minggu (11/4/2021).

Formulir biodata berisi kesediaan warga untuk menjadi saksi TPS Denny Indrayana dengan membubuhkan tanda tangan, nama jelas, alamat, nomor TPS, nomor HP/WA, termasuk nama akun Facebook, Instagram, atau akun lainnya.

BACA : Diduga Lakukan Kampanye Terselubung, Denny Kembali Dilaporkan Ke Bawaslu

Dalam formulir biodata dicantumkan tugas yang harus dilakukan seseorang jika bersedia menjadi saksi Denny Indrayana, yakni, merencanakan kegiatan amaliah seperti buka puasa bersama, memasang profil Photo Prof. Dr. Denny  Indrayana, membagi postingan kegiatan Prof. Dr Denny  Indrayana di sosmed koordinator seperti Facebook, Instagram dan WhatsApp.

Selain itu dalam formulir itu juga meminta untuk menjadi saksi di TPS/memantau proses pemilihan di TPS sesuai alamat KTP, memberikan laporan perolehan suara di TPS dan memfoto formulis C1 Plano dan C1 Folio pada saat selesai penghitungan suara.

“Ternyata Denny Indrayana dan tim pemenangannya yang justru bergerilya di wilayah saya dengan bukti nyata formulir bidoata itu,” kata Ketua RT tersebut.

Setelah mendapatkan bukti nyata formulir biodata, Ketua RT mengimbau warganya  agar tetap tenang.

“Saya sampaikan ke warga agar mereka tak terprovokasi. Saya percaya warga saya tidak bodoh dan kini paham siapa sebenarnya yang membuat ribut jelang pemungutan ulang,” tutupnya.

Tanggapan H2D

Adapun kuasa hukum Denny Indrayana, M Raziv Barokah menyebut tim H2D beserta relawan tidak pernah menyebar dokumen sebagaimana yang diberitakan.

Raziv menilai, ada dugaan kuat formulir tersebut sengaja disebar oleh oknum tertentu.

“Hal itu sangat terlihat dari bagaimana cara mendapatkan dokumen tersebut. Tidak ada satupun orang yang menunjukkan identitas dirinya. Artinya memang ada sengaja pengaburan informasi,” ujar Raziv.

Dia juga mempertanyakan identitas ketua RT yang di dalam pemberitaan tidak mau menyebutkan namanya. Raziv menilai ini adalah subjek fiktif yang dibuat-buat.

Karena komentar yang diberikan sangat tidak sesuai dengan etika dan aturan pilkada, di mana Ketua RT dilarang memihak atau mendukung salah satu pasangan calon. Sementara komentar RT tersebut justru sangat tendensius. Menurut Raziv, pihaknya meyakini ada oknum besar yang bersembunyi dibalik statement tersebut. (jejakrekam)

*Catatan: Konten ini sudah disunting seiring dengan adanya kiriman hak jawab dari Kuasa Hukum Denny Indrayana, M Raziv Barokah. Hak jawab masuk pada Senin (12/4/2021).

Penulis Rilis
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.