Berubah Jadi Area Tambang, Kawasan Eks Transmigrasi Wonorejo Bersiap Digabung dengan Desa Tetangga

0

KEBERADAAN Desa Wonorejo di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan, tak lama lagi hanya akan menjadi kenangan. Wilayah yang dulunya kawasan transmigrasi ini bakal digabung dengan desa tetangga, yakni Sumber Rejeki, karena seluruh areanya sudah masuk dalan konsesi tambang PT Adaro Indonesia.

KEPALA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Balangan, Urai Nur Iskandar, bilang penggabungan Wonorejo dan Sumber Rejeki saat ini tengah diproses. Menurutnya, tahapan ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.

“Pengabungan desa Wonorejo kini masih berproses dan sudah masuk dalam Prolegda 2021 DPRD Kabupaten Balangan,” ujar Urai saat dimintai komentarnya, Senin (5/3/2021).

Penggabungan desa sendiri dilakukan, karena kondisi Desa Wonorejo yang semula terdiri dari tiga dusun yakni, Dusun 8, 9 dan 10 tersebut kini sudah tak berpenghuni lagi.

BACA JUGA: Desanya Sudah Tak Ada, 115 Warga Wonorejo Masuk DPT

Urai menambahkan, proses tukar gulang aset Desa Wonorejo juga telah rampung. Aset-aset tersebut telah dikumpulkan pada lahan seluas 13 hektare yang lokasinya ada di Sumber Rejeki. Beberapa aset yang dimaksud antara lain berupa kantor desa, pendopo, gedung serba guna dan gedung lainnya.

Sejumlah aset lainnya yang menjadi tukar guling juga menyebar pada beberapa kecamatan di Kabupaten Balangan. Terutama untuk penggantian aset masjid dan langgar di Desa Wonorejo.

Penggabungan desa Wonorejo sendiri, menurut Urai, sesuai dari hasil evaluasi efektivitas keberadaan desa itu sendiri. Evaluasi pemerintah menyebut Desa Wonorejo sudah dianggap tidak efektif lagi, karena penduduknya yang sudah tidak ada atau tinggal beberapa orang.

BACA JUGA: Hanya Dapat ADD, Pemkab Balangan Bantah Desa Wonorejo Fiktif

Lantaran proses yang dilalui cukup panjang, lanjut Urai, makanya sampai saat ini proses penggabungan desa tersebut masih berjalan.

Sekedar diketahui, pada tahun 2009 Pemkab Balangan melakukan pembentukan tim koordinasi, tim pembebasan dan penyiapan lahan, tim penyuluh dan sosialisasi, dan tim relokasi yang termuat dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Balangan No.188.45/202/tahun 2009.

Pembentukan tim tersebut untuk menyelesaikan permasalahan Desa wonorejo. Hanya saja, pada tahun 2012 lalu, SK tersebut dicabut karena kendala di lapangan yakni, sudah lebih 90% lahan yang berada di Desa Wonorejo telah dibebaskan atau dijual masyarakat kepada pihak perusahaan sehingga tim tidak berjalan. (jejakrekam)

Pencarian populer:desa Wonorejo balangan
Penulis Gian
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.