Polda Kalsel Mantapkan Penerapan Tilang Elektronik, Data Pengendara Dihimpun Secara Online

0

DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalsel belakangan waktu terakhir tengah memantapkan persiapan dalam rangka penerapan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE).

TAK cuma fokus pada teknis pelaksanaan dan implementasi E-TLE di lapangan saja, tetapi juga pada integrasi data yang dikelola oleh Subdit Regident Ditlantas Polda Kalsel.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kalsel, Kombes Pol Maesa Soegriwo melalui Kasubdit Regident, AKBP M Junaidi Joni mengatakan, subdit regident siap mendukung penyediaan data-data yang diperlukan dalam penerapan E-TLE.

Surat izin mengemudi (SIM), surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) menjadi hal penting dalam alur penindakan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh subdit gakkum.

BACA JUGA: Disiplinkan Pengendara Jalan, Ditlantas Polda Kalsel Beri Sosialisasi Penerapan Tilang Elektronik Dan RHK

Data-data tersebut sudah dikelola dalam bentuk basis data online, sehingga dapat diintegrasikan langsung dengan alur penindakan sistem tilang elektronik.

“Kami siap menyajikan data-data online untuk digunakan saat penindakan kegiatan E-TLE yang dilakukan Subdit Gakkum,” ucapnya.

Setelah didapati dan dikonfirmasi terjadi pelanggaran lalu lintas melalui sistem E-TLE, maka otomatis data-data lengkap terkait kendaraan yang melanggar lalu lintas maupun pemilik kendaraan tersebut dapat dengan mudah diakses untuk dilakukan proses lebih lanjut. Adapun sosialisasi E-TLE akan dilaksanakan Rabu (17/3/2021). (jejakrekam)

Penulis Iman Satria
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.