Datangi Bawaslu, Tim Hukum H2D Laporkan Temuan Bakul Purun di Martapura

0

TIM hukum kubu Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) kembali melaporkan dugaan pelanggaran pilkada, Selasa (30/3/2021) ke Bawaslu Banjar.

LAPORAN tersebut berkaitan dengan adanya temuan bakul purun dengan isi sembako di kawasan Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, yang notabenenya merupakan salah satu wilayah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilgub Kalsel. Adapun bakul tersebut bertuliskan “Paman Birin”.

“Setelah mendengarkan laporan saya langsung meluncur ke TKP, dan mendatangi ketua RT, ternyata memang benar, bakul tersebut ada dan masih utuh belum digunakan,” ujar Jurkani.

BACA JUGA: Bawaslu : Bantuan Sembako Paman Birin di Martapura Timur Bukan Pelanggaran

Berdasarkan pengakuan salah satu ketua RT setempat, Jurkani mendapati cerita bahwa petahana Sahbirin Noor berniat langsung membagikan bakul purun tersebut kepada masyarakat.

Ketua RT, sambung Jurkani siap memberikan keterangan dan bersedia menjadi saksi.

BACA JUGA: Songsong PSU Pilgub Kalsel, Spanduk Berisi Sindiran Soal Banjir Mulai Betebaran

“Untuk langkah selanjutnya kita persilakan Bawaslu (Banjar) untuk menganalisis dan mengkaji (dugaan pelanggaran),” ucap eks penyelidik Polda Kalsel tersebut.

Dia mengingatkan bagi individu maupun kelompok yang memberikan imbalan untuk memilih kandidat tertentu diancam dengan hukuman pidana paling singkat tiga puluh enam bulan dan denda paling banyak satu miliar rupiah berdasarkan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Berdasarkan dokumen yang diterima, laporan tersebut bernomor 15/PL/PG/Kab/22.04/III/2021. Barang bukti dan laporan tim hukum H2D sudah diterima petugas Bawaslu Banjar.

“Kita terima dulu laporannya untuk dilakukan kajian awal untuk ditentukan tindakan selanjutnya,” kata Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Banjar, M Syahrial Fitri. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.