Jelang PSU, Paslon Diperbolehkan Bayar Zakat Fitrah, Ketua Bawaslu: Tapi Tidak Boleh Ada Unsur Kampanye

0

SESUAI amar putusan Mahkamah Konstitusi, Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Selatan harus melaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU).

BERDASARKAN Keputusan Komisi Pemilihan Umum, bahwa PSU akan dilaksanakan pada tanggal 9 Juni 2021 atau setelah umat muslim melaksanakan ibadah Ramdahan dan Idul Fitri 1442 H.

Dalam menjelang pelaksanaan PSU, tidak ada  lagi bagi para pasangan calon melaksanakan kampanye. Diantaranya seperti kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon, ungkap Ketua Bawaslu Provinsi Kalsel, Erna Kaspiyah di Banjarmasin kepada wartawan saat menghadiri Rakor PSU yang di selenggarakan oleh KPU Provinsi Kalsel di Hotel Rattan Inn, Senin (29/03/2021).

BACA: Mantapkan Pelaksanaan PSU, KPU Kalsel Laksanakan Rakor

Saat disinggung tentang membagi zakat di bulan Ramadhan, Erna menjawab, para paslon diperbolehkan membayar zakat fitrah kepada masyarakat, asal tidak melanggar defenisi kampanye itu sendiri.

“Defenisi kampanye itu kan kegiatan pasangan calon  mengajak orang untuk memilih yang bersangkutan dengan menyampaikan visi dan misi dan program kerjanya, selama tidak memenuhi unsur-unsur kampanye, tidak ada larangan untuk membayar zakat fitrah,” ujarnya.

Disamping itu juga menunaikan zakat fitrah menjadi salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh umat Islam di bulan Ramadhan. Setiap orang muslim wajib membayar zakat fitrah yang sudah ditentukan sesuai dengan syariat Islam.

BACA JUGA: Selenggarakan PSU, KPU Kalsel Anggarkan Biaya Rp 19 Miliar

“Zakat fitrah wajib dikeluarkan setahun sekali saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum dilakukannya salat Idul Fitri. Meski begitu, zakat fitrah bersifat wajib bagi golongan tertentu. Sederhananya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya, sehingga para paslon diperbolehkan asal jangan ada unsur kampanyenya,” imbuhnya.

Erna juga mengatakan, kepada pihak KPU harus  memastikan bahwa orang yang direkrut KPU dalam  proses PSU nanti adalah orang baru bukan petugas yang lama untuk PPK dan PPS nya.

“Kami pun sudah koordinasi dengan Bawaslu Kabupaten/Kota, serta kami juga menyiapkan adhoc untuk tugas pengawasan di 827 TPS saat PSU nanti,” ujarnya.

Erna juga menghimbau, semua masyarakat dan Tim Sukses kedua paslon untuk menjaga proses PSU  ini agar berjalan dengan aman dan lancar serta kondusif.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.