Mantapkan Pelaksanaan PSU, KPU Kalsel Laksanakan Rakor
UNTUK memantapkan pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur Kalsel dan Wakil Gubernur Kalsel pada tanggal 9 Juni 2021 nanti, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor), di Hotel Ratan Inn Banjarmasin, Senin (29/3/2021).
KETUA KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan sesuai Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimana pihak KPU Propinsi Kalsel diperintahkan untuk Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Terkait hal itu ada, 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar, 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin dan 1 Kecamatan di Kota Banjarmasin.
“Kita akan melaksanakan PSU, dimana dalam PSU itu nanti kita akan merekreut Badan AdHoc baru baik PPK dan PPS sesuai dengan perintah MK, sehingga tidak ada lagi petugas yang pada Pillkada 2020 kemarin terlibat dalam pelaksanaan PSU nanti,” ungkap Sarmuji kepada stakeholder.
BACA: Selenggarakan PSU, KPU Kalsel Anggarkan Biaya Rp 19 Miliar
Rakor ini juga menyampaikan bagaimana ketentuan dan calon pemilihnya. “Berdasarkan Surat Dinas dari KPU RI yang kami terima tadi malam, bahwa yang akan diundang dalam PSU nanti yakni DPT dan DPTHP serta DPTb pada Pilkada 2020 kemarin,” paparnya.
“Tetapi DPTb itu nanti akan kami sisir, apakah DPTb itu masuk dalam DPT dalam TPS sudah masuk, karena bisa saja kawan-kawan yang lalu melaksanakan itu, tidak lagi membuka ke DPT. Padahal DPTb itu mungkin dari DPT juga, jadi kami akan lebih selektif dan tentu akan kami cermati lagi pemilih yang akan melaksanakan PSU pada 9 Juni 2021,” bebernya.
“Kesimpulannya, untuk DPT dalam PSU nanti kita tetap pakai DPT pada Pilkada 2020, dan tidak lagi memuktahirkan data pemilih, sehingga itu kita jadikan mereka yang kita undang untuk PSU,” pungkasnya.(jejakrekam)