Rebut Suara di Basis BirinMu, Tim Denny-Difriadi Siap Kawal PSU

0

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kalimantan Selatan segera menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di tiga daerah di tujuh kecamatan. Yakni, Kota Banjarmasin khususnya di Kecamatan Banjarmasin Selatan, lima kecamatan di Kabupaten Banjar dan 24 tempat pemungutan suara (TPS) Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.

DALAM putusan perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan bernomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 2, Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) atas keputusan KPU Kalimantan Selatan, yang ‘memenangkan’ duet petahana, Sahbirin Noor-H Muhidin (BirinMu).

Putusan yang diteken Ketua MK Anwar Usman bersama 8 hakim konstitusi itu membatalkan surat keputusan (SK) KPU Kalsel bernomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020, bertanggal 18 Desember 2020.

Dengan catatan, ada PSU di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar).

Kemudian di 24 TPS di Kecamatan Binuang, (Kabupaten Tapin) yaitu TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 6, TPS 8 Desa Tungkap, TPS 1, TPS 6, TPS 8, TPS 12, TPS 13, TPS 14, TPS 16, TPS 18 Desa Binuang, TPS 5, TPS 7, TPS 10 Desa Raya Belanti, TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Pualam Sari, TPS 2 Padang Sari, TPS 1 dan TPS 3 Desa Mekarsari.

BACA : MK Kabulkan Sejumlah Gugatan Sengketa Pilgub Kalsel, KPU Diminta Gelar Pemilihan Ulang

MK juga memerintahkan KPU Kalsel menggelar PSU paling lambat 60 hari sejak putusan MK, kemudian mengganti seluruh penyelengara dari ketua dan anggota KPPS serta ketua dan anggota PPK yang wilayah yang bermasalah.

Bahkan, MK pun memerintahjkan KPU RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Kalsel, serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ddengan Bawaslu Kaslel demi melaksanakan amar putusan itu. Termasuk, Polri khususnya Polda Kalsel untuk mengamankan proses PSU.

Kemenangan H2D dalam gugatan di MK ini disambut Sekretaris DPD Partai Demokrat Kalsel Hairun Nisa. Menurut dia, putusan mahkamah ini sudah sesuai dengan harapan, karena banyak bukti yang membuktikan dugaan kecurangan pada tempat-tempat yang dimaksud.

“Tentu saja, kami sebagai parpol pengusung Denny Indrayana-Difriadi Darjat bersama Partai Gerindra dan PPP, akan segera merapatkan dalam mengawal PSU yang menjadi putusan dari MK,” kata Hairun Nisa kepada jejakrekam.com, Jumat (19/3/2021) malam.

BACA JUGA: Tiga Gugatan Pilkada di Kalsel Segera Diputus MK, Pengamat Hukum : Jangan Berharap Putusan Ideal

Menurut Hairun Nisa, memang PSU yang diperintahkan MK itu semuanya merupakan basis dukungan 01 (BirinMu), sehingga dalam proses pengawalan perlu ekstra dan ketat, agar dugaan kecurangan itu tidak terjadi lagi.

“Bersama paslon H2D dan parpol pengusung lainnya, kami akan segera merapatkan hal itu. Tentu butuh saksi dan pengawasan ketat, karena PSU itu semuanya berada di basis BirinMu,” ungkap Hairun Nisa.

Mantan angota DPRD Banjarmasin ini mengakui selama ini, banyak laporan dugaan kecurangan telah disampaikan tim H2D ke Bawaslu Kalsel ketika pelaksanaan pilkada, namun selalu ditolak. Namun, dengan adanya putusan MK, Nisa mengatakan hal itu membuktikan apa yang terjadi selama ini dan dikhawatirkan justru terbukti secara hukum.

“Makanya, kami minta agar penyelenggara pilkada yang menggelar PSU untuk jujur dan adil. Apalagi, dalam putusan MK itu meminta semua petugas yang melaksanakan pemungutan suara pada 9 Desember 2020 lalu diganti seluruhnya. Makanya, kami akan mengawal hal ini,” tandas Hairun Nisa.

Untuk diketahui, raihan suara antara BirinMu (01) dan H2D (02) di TPS yang dipermasalahkan atau digelar PSU itu, cukup mencolok. Untuk 24 TPS di Binuang, Kabupaten Tapin, BirinMu meraih 6.027 suara, dibandingkan dengan 190 suara milik H2D.

BACA JUGA : KPU Kalsel Segera Gelar Rapat Pimpinan Tindak Lanjuti Putusan MK

Kemudian di Kecamatan Banjarmasin Selatan, BirinMu yang diusung koalisi gemuk ini merebut 28.950 suara berbanding 26.724 suara.

Sedangkan, di Kabupaten Banjar di lima kecamatan yakni Sambung Makmur, 5.968 suara milik 01 berbanding 1.073 suara (02), Martapura dengan 27.082 suara milik 01 dan 24.562 suara (02), Astambul direbut 01 dengan 12.396 suara dan 02 hanya 6.719 suara, Aluh-Aluh dengan raihan suara  9.749 milik 01 dan 4.931 dikantongi 02, terakhir Kecamatan Matamaran,  BirinMu mendulang 9.182 suara berbanding H2D dengan 4.739 suara.

Nah, total suara yang dianggap bermasalah 99.364 suara diraih BirinMu, dan 68.939 suara milik O2 (H2D). Sedangkan, total suara yang disahkan KPU Kalsel untuk BirinMu adalah 851.822 suara setelah dikurangi 7 kecamatan bermasalah, menjadi 752.468 suara. Sedangkan, suara sah milik H2D adalah 843.695 dikurangi 68.938 suara, maka suara sah 02 adalah 774.757 suara.(jejakrekam)

Penulis Rahim/Didi GS
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.