Penjabat Walikota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru Sudah Diusulkan Ke Mendagri

0

SAAT ini Pemerintahan Kota Banjarmasin dan Kabupaten Kotabaru hanya dijabat pelaksana harian (Plh) dan belum dijabat secara defenitif, akibat hasil pilkada serentak tahun 2020 masih bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

PELAKSANA Harian pun mempunyai batas maksimal 10 hari untuk memegang roda pemerintahah selebihnya harus dijabat seorang penjabat (Pj) sehingga dengan adanya seorang Pj, setidaknya tugas kepala daerah menjadi lebih leluasa.

Berdasarkan aturan, penjabat diisi oleh aparatur sipil negara (ASN) yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, baik di level pemerintah pusat maupun provinsi.

BACA: Gugatan AnandaMu Berlanjut di MK, Mukhyar Ditunjuk Jadi Plh Walikota Banjarmasin

Pj Gubernur Kalsel, Safrizal Za mengaku telah mengusulkan masing-masing 3 nama kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, untuk ditunjuk sebagai penjabat Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru.

“Sudah saya usulkan 3 nama. Nanti tunggu putusan dari Mendagri,” jelas Safrizal , usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana secara virtual di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin, pada Rabu (3/3/2021).

Ketika ditanya siapa nama-nama yang diusulkan, Safrizal enggan membeberkannya. Ia tetap menyarankan untuk menunggu keputusan dari Mendagri.

BACA JUGA: Baru Menjabat 18 Hari di Pemprov Kalsel, Syarifuddin Ditunjuk Mendagri Duduki Pjs Bupati Kotabaru

“Kurang etis kalau namanya kita sebut. Nanti kalau tidak terpilih bagaimana?” jelasnya.

Namun yang pasti menurut Safrizal, pihaknya telah memenuhi kewajiban sebagai kepala daerah dengan mengusulkan nama-nama yang akan dipilih sebagai penjabat Wali Kota Banjarmasin dan Bupati Kotabaru.

“Yang jelas nama-namanya sudah kita serahkan kepada pemerintah pusat,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.