Siap Hadapi Gugatan di MK, Ketua KPU Kalsel: Kami Tidak Rela Dituduh Manipulatif

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan hasil rekapitulasi suara Pilgub Kalsel yang diajukan oleh kubu Denny Indrayana-Difriadi Darjat (H2D) di Mahkamah Konstitusi.

KETUA KPU Kalsel, Sarmuji, menegaskan bahwa semua hal yang dipersoalkan oleh kubu H2D bakal dijawab di meja MK, disertai bukti-bukti pendukung di lapangan.

Ambil contoh soal laporan perolehan suara H2D yang dinyatakan nol di sejumlah TPS. Sarmuji menegaskan bahwa hasil itu murni dari pilihan masyarakat.

“Kami tidak rela dituduh manipulatif dan curang, Saya tidak rela, karena semuanya bekerja on the track sesuai aturan. Kalau ada perolehan yang nol itulah hasil pilihan masyarakat,” tegasnya saat ditemui di Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).

Sarmuji kemudian menekankan bakal membuktikan di sidang MK, bahwa hasil Pilgub Kalsel tidak manipulatif dan sesuai aturan yang berlaku.

BACA JUGA: Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel Ke MK

Sebelumnya, paslon gubernur-wakil gubernur Kalsel Denny Indrayana-Difriadi memang secara resmi telah mengajukan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ada 54 halaman dalam dokumen permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) gubernur-wakil Gubernur Kalsel diajukan H2D ke MK.

Pokok permohonan H2D menyangkut dugaan penyalahgunaan bantuan Covid-19, penyalahgunaan tagline ‘bergerak’, penyalahgunaan wewenang, program dan kegiatan paslon nomor urut 1, penegakan hukum oleh Bawaslu Kalsel, hingga pemungutan suara ulang di Kabupaten Banjar, Barito Kuala, dan Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalsel, Aries Mardiono, menyebut pengalaman sengketa hasil Pilpres 2019 silam, keterangan dari Bawaslu menjadi pertimbangan bagi hakim Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Bawaslu Kalsel akan memberikan tanggapan di sidang MK apa adanya, sesuai dengan fakta di lapangan.

“Kalau terjadi pelanggaran kami sampaikan penanganannya seperti apa, akan kita uraikan keterangannya di MK,” ungkap dia.

Aries menuturkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dijadikan pokok permohonan H2D, yang telah ditangani Bawaslu Kalsel akan kembali diuraikan di hadapan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Memang ada laporan yang disampaikan ke Bawaslu, telah berproses, dan bagaimana proses serta outputnya, akan sampaikan apa adanya, saat memberi keterangan di MK,” jelasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.