Hasil Pilbup Banjar Digugat Dua Paslon ke MK, KPU Siapkan Tangkisan dengan Sederet Dokumen

0

PEREBUTAN suara rakyat Kabupaten Banjar pada Rabu (9/12/2020) lalu, dimenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, H Saidi Mansyur-Habib Idrus Al Habsyie (Manis) dengan mendulang dukungan sebanyak 141.619 suara sah. Keduanya pun ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Banjar.

SEMENTARA, paslon nomor urut 3 H Rusli-KH Fadhlan Asy’ari (Rusli-Guru Fadhlan) memperoleh sebanyak 112.004 suara sah. Sedangkan di posisi akhir, paslon nomor urut 2, Andin Sofyanoor-KH Syarif Busthomi (Andin-Guru Oton) dengan perolehan 37.517 suara sah.

Pada saat rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU Kabupaten Banjar ditutup tanpa tandatangan dua tim pemenangan pasangan calon.. Dua saksi tim paslon yang tidak mau menandatangani adalah dari paslon nomor urut 2 Andin Sofyanoor-KH Syarif Bustomi (Guru Oton) dan Paslon nomor urut 3 H Rusli-KH Fadhlan Asy’ari (Guru Fadhlan).

Keduanya berencana akan membawa sengketa hasil Pilbup Banjar 2020 sebagai penggugat atau pemohon PHPU di Mahkamah Konstitusi. Sebegai termohon atau tergugat, KPU Kabupaten Banjar sudah mempersiapkan ‘senjata’ untuk menangkis gugatan yang dilayangkan paslon nomor urut 2 dan 3.

BACA : Ungkap Ada Dugaan Kecurangan, Lima Kontestan Ramai-Ramai Gugat Hasil Pilkada Kalsel ke MK

“Kita sudah bersiap-siap secara administrasi, dan menyiapkan (lainnya) secara umum, pada prinsipnya KPU Banjar siap,” kata Ketua KPU Banjar Muhaimin kepada jejakrekam.com, Rabu (23/12/2020).

Muhaimin mengatakan yang menjadi sasaran tembak gugatan paslon 2 dan 3 adalah persoalan data pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) hingga Daftar Pemilih Pindahan (DPPh).

Dia menyebut KPU Banjar sederet dokumen yang akan disampaikan pada saat sidang di Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Muhaimin menuturkan KPU Banjar sedang berkoordinasi dengan KPU RI, tentang kemungkinan menggandeng advokat dari eksternal untuk menghadapi gugatan paslon 2 dan 3.

“Ada kemungkinan kita pakai (advokat) eksternal, bisa juga hanya dengan kuasa hukum internal KPU Banjar,” tandasnya.

BACA JUGA : Sengketa Pilkada di MK Gratis, Kapolda Sebut, yang Terpilih Merupakan Pilihan Rakyat Kalsel

Untuk diketahui, duet H Rusli-Guru Fadhlan dalam permohonan pengajuan gugatan sengketa pilkada ke MK, menguasakan kepada dua advokat, Dr H Fauzan Ramon dan Dr Muhammad guna menggugat Keputusan KPU Banjar bernomor 945/PL.02.6-Kpt/6303/KPU-KAB/XII/2020.

Objek serupa juga digugat Dr Andin Sofyanoor-Muhammad Syarif Busthomi dengan mempercayakan kuasa hukumnya, Mahdianor untuk membatalkan keputusan lembaga penyelenggara pilkada itu.

Dalam pokok permohonan Andin-Guru Oton menilai ada dugaan kesalahan prosedur dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten pada 14-17 Desember 2020 di Hotel Dafam Banjarbaru.

Ada beberapa fakta yang diungkap Andin-Guru Oton dalam surat permohonan gugatan soal keberatan atas kejadian pengambilan surat suara di 11 TPS di empat desa di Kecamatan Sambung Makmur tanpa ada berita acara yang digunakan untuk pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT di Desa Madurejo.

BACA JUGA : Selisih 8.127 Suara, Paslon BirinMu Menjadi Jawara di Pilkada Kalsel

Kemudian, tim Andin-Guru Oton juga membeber adanya TPS 17 Kelurahan Keraton tidak ditemukan plano hasil dan ternyata C plano disimpan oleh Ketua KPPS dalam keadaan rusak.

Berikutnya, terdapat surat suara yang diterima ditambah suarat suara cadangan 2,5 persen melebihi jumlah yang ditentukan di Kecamatan Kertak Hanyar.

Tim Andin-Guru Oton juga mengungkap adanya perbedaan jumlah DPT antara Pilkada Bupati-Wakil Bupati Banjar dengan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel di TPS 01 Desa Tunggul Irang. Rinciannya, untuk Pilkada Banjar sebanyak 420 orang. Sedangkan, Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel tercatat hanya 219 pemilih.

Keberatan diajukan saksi Andin-Guru Oton diterima KPU Banjar, namun tidak ditanggapi. Hal ini dinilai kubu Andin-Guru Oton telah melanggar Pasal 35 ayat (4) dan ayat (5) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitunga Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernr-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan atau Walikota-Wakil Walikota.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.