Didakwa Memperkaya Diri, Eks Ketua dan Sekretaris KONI Disidang di PN Tipikor Banjarmasin

0

DUA mantan petinggi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Banjarmasin didudukkan sebagai terdakwa dugaan kasus korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Banjarmasin tahun anggaran 2017.

DUA terdakwa yakni mantan Ketua KONI Banjarmasin berinisial DM dan Sekretaris Umumnya, WR diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Banjarmasin, Rabu (14/10/2020).

Dua jaksa penuntut umum (JPU) M Irwan dan Aswadi Noor pun membacakan surat dakwaan yang dikenakan kepada kedua terdakwa.

Jaksa Irwan dan Aswadi menilai kedua terdakwa ini telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan membuat pertanggungjawaban fiktif. Hal ini ditegaskan jaksa dalam dakwaan tunggal yakni Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA : Dijamin Walikota-Wakil Walikota, Dua Tersangka Kasus KONI Banjarmasin Berstatus Tahanan Kota

Menurut jaksa dalam dakwaannya, kedua terdakwa ini menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan usulan proposal dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan pada KONI Banjarmasin tahun anggaran 2017.

Dana hibah untuk induk organisasi olahraga di Banjarmasin pada tahun anggaran 2017 sebesar Rp 14 miliar. Namun, berdasar hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalsel dihitung potensi merugikan keuangan negara atau perekonomian negara senilai Rp 2,1 miliar.

Jaksa pun menilai terdakwa DM telah memperkaya diri sendiri kurang lebih sebesar Rp 500 juta, dan terdakwa WR sekitar Rp 50 juta.

BACA JUGA : Kecewa, Fauzan Ramon Saran Hermansyah Mundur dari KONI Banjarmasin

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak dan dua hakim anggota; Ahmad Gawi dan Fauzi, sidang dua terdakwa ini digelar secara terpisah.

Dua terdakwa pun mendengar uraian dakwaan yang diajukan tim jaksa dari Kejati Kalsel tersebut. Kuasa hukum terdakwa, Marudut Tampubolon menegaskan kliennya tidak bersalah, karena tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan jaksa.

“Pada sidang pekan depan, kami memang tak mengajukan eksepsi (nota keberatan), karena sidang akan dilanjutkan ke materi perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi,” kata advokat senior ini meminta majelis hakim menunda persidangan.(jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.