Tak Penuhi Syarat, Bupati-Wabup Tabalong Batal Ikut Vaksinasi Covid-19

0

PEMERINTAH Kabupaten Tabalong resmi memulai program vaksinasi Covid-19, terhitung mulai Senin (1/2/2021). Penyuntikan digelar di sejumlah fasilitas layanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, dan klinik swasta.

JURU Bicara Pelaksana Vaksinasi Tabalong, Gusti Judid Ikhsan Permana, dalam pelaksanaannya, mereka yang diprioritaskan disuntik vaksin adalah tenaga kesehatan, forkopimda dan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh publik lainnya.

“Untuk tenaga kesehatan, sebanyak 1.480 sudah siap untuk divaksin, begitu pula dengan pejabat publik,” ungkapnya.

Untuk forkopimda, kata Judid, hampir semuanya akan mengikuti vaksin dengan telah memenuhi syarat tentunya. “Sebenarnya untuk forkopimda, bupati dan wakil bupati Tabalong akan divaksin terlebih dahulu. Namun, keduanya tidak memenuhi syarat untuk menerima vaksin tersebut,” katanya.

Baik bupati dan wakil bupati, kata Judid, terkendala pada umur. Sebagai penerima vaksin umur minimal adalah 18 tahun dan maksimalnya pada 59 tahun. Sementara bupati dan wabup sudah berusia di atas 59 tahun.

“Begitu pula dengan sekda, juga tidak memenuhi syarat pada umur maksimal,” ungkapnya.

Alhasil, untuk unsur forkopimda yang memenuhi syarat untuk divaksin hanya, Kapolres Tabalong, Dandim 1008/Tanjung, Kajari Tabalong, Ketua PN Tanjung, Perwakilan Kementerian Agama serta dari unsur DPRD Tabalong.

Judid menambahkan, saat ini sebanyak 2.960 vaksin dan peralatan kesehatan lainnya telah disimpan di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Tabalong, di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong. (jejakrekam)

Penulis Herry Yusminda
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.