Seperti PSBB, Pintu Masuk Perbatasan Banjarmasin Dijaga Ketat Malam Hari

0

PERBATASAN pintu masuk Kota Banjarmasin di Jalan Ahmad Yani Km 6 dijaga ketat oleh Polisi, Senin (11/1/2021) malam. Bahkan beberapa di antaranya memakai senjata lengkap.

KAPOLRESTA
Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan mengatakan, penjagaan di pintu masuk perbatasan ini merupakan tindak-lanjut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Masyarakat yang mau ke kota, baik dari Banjar, Banjarbaru dan Barito Kuala ini kita batasi. Tetapi tidak membatasi kegiatan mereka yang mungkin ada kepentingan lain,” ucapnya.

BACA : Habis PSBB Terbitlah PPKM, THM-Kafe Di Banjarmasin Boleh Buka Sampai 22.00 Wita Saja

Pantauan jejakrekam.com sejak pukul 22.00 Wita, polisi sudah memasang pembatas jalan atau barrier di perbatasan Kabupaten Banjar-Kota Banjarmasin.

Layaknya seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bulan Mei 2020 lalu, pengendara yang ingin masuk ke Banjarmasin diintrogasi oleh petugas.

Jika bukan warga Banjarmasin atau tidak memiliki kepentingan yang mendesak, maka pengendara diminta putar balik atau diarahkan ke Jalan Pramuka.

Selain itu, posko Polisi tampak juga berdiri di kawasan Pal 6 tersebut. Tepatnya, tidak jauh dari pos Satpol PP Kota Banjarmasin.

BACA JUGA :  Bukan PSBB, Kalimantan Selatan Terapkan PPKM Mulai 11 Januari

Meski demikian, Rachmat menerangkan, PPKM sedikit berbeda dengan PSBB, terutama pada penjagaan di perbatasan Banjarmasin. Bedanya, PPKM hanya membatasi jam malam. Sedangkan PSBB lalu dilakukan pembatasan gerak publik yang ketat, bahkan siang dan malam.

“Kita hanya membatasi jam malam saja. Seandainya memang harus tutup jam 22, tentunya yang dari luar ditanya. Misalkan warga Banjarmasin dipersilahkan masuk. Jika tidak, disuruh balik,” ujarnya.

Mantan Kapolres Balangan ini mengatakan, penjagaan ketat di pintu masuk ini berlaku hingga tiga hari ke depan. Sementara kebijakan PPKM sendiri berakhir pada 25 Januari 2021.

Walikota Banjarmasin Ibnu Sina sebelumnya menegaskan, kebijakan PPKM berbeda dengan PSBB. Menurutnya, dalam PPKM, pelaksanaannya lebih kepada optimalisasi Posko Satgas Covid-19 di tiap kecamatan hingga kelurahan.

“Kemudian, melakukan pencegahan terjadinya kerumunan dan melakukan penegakan hukum yang dilakukan TNI dan Polri hingga Satpol PP,” ucapnya, (11/1/2021) di Balai Kota.(jejakrekam)

Penulis Riki
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.