Pembentukan Satgas 53 di Kejati Kalsel Tunggu Instruksi Pusat

0

TERBENTUKNYA Satuan Tugas 53 (Satgas 53) oleh Jaksa Agung RI, dinilai sangat bangus dan tepat. Karenanya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) sangat mendukung terobosan yang diambil Jaksa Agung.

SELANJUTNYA
, Kejati Kalsel masih menunggu arahan lanjutan dari pusat apakah di Kejati Kalsel juga perlu dibentuk Satgas 53 ini.

“Sampai saat ini, belum ada instruksi dari Kejaksaan Agung apakah kita bentuk Satgas 53 di Kejati Kalsel atau tidak,” ujar Kajati Kalsel, Rudy Prabowo Aji, di Banjarmasin, Selasa (29/12/2020).

BACA : Perkuat Kinerja Intelijen Dan Pengawasan, Jaksa Agung Lantik Satgas 53

Menurut dia, keberadaan Satgas 53 sangatlah bagus sekali. Karena sudah saatnya untuk berbenah diri khususnya dilembaga kejaksaan.

“Jadi kalau ada perintah pusat dibentuk Satgas 53, maka kita akan bentuk,” pungkas Rudy Prabowo Aji singkat.

Seperti diketahui, Jaksa Agung R I Dr Burhanuddin S H M H melantik dan mengambil sumpah 31 orang anggota Satgas 53, Senin 28 Desember 2020 di Jakarta.

Satgas 53 adalah akselerator dan terobosan penegakan disiplin dengan Ketua Satgas I yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen, dan Ketua Satgas II Jaksa Agung Muda Pengawasan.

Di dalam struktur Satgas 53 ini dibentuk 3 (tiga) tim yang saling berkesinambungan yaitu Tim I sebagai Penerima Laporan dan Aduan Masyarakat, dilanjutkan oleh Tim II dalam Deteksi Dini, dan ditindaklanjuti oleh Tim III dengan melakukan Tindakan Dini.

Kehadiran Satgas 53 diharapkan akan menjadi motor penggerak yang mengakselerasi perubahan dan perbaikan institusi Kejaksaan, sehingga Kejaksaan akan menjadi role model penegak hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.