Tim BirinMu Sebut Denny Selalu Mencari Kesalahan, Bukan Menerima Kekalahan

0

INGIN menciptakan suasana damai dan tak saling terpecah belah ditunjukkan Tim Sahbirin Noor dan H Muhidin (BirinMu).  Kendati kerap ‘diserang’ dengan berbagai tuduhan yang tak benar, mereka tak ingin ambil pusing.    

“PAMAN Birin (Sahbirin Noor-red) tak pernah menanggapinya. Dan kami di tim juga berharap jangan sampai terjadi konflik dengan pendukung calon karena ini adalah kemenangan rakyat. Inilah yang harus kita pahami,” tegas politisi senior Partai Golkar, Puar Junaidi, Senin (29/12/2020).

Terkait dengan adanya gugatan yang dilayangkan Denny-Difri ke Mahkamah Konstitusi (MK), Puar menegaskan, itu adalah hak mereka. Namun, tak lupa ia mengingatkan, bahwa fungsi dan kewenangan MK sesuai undang-undang hanya melakukan penanganan terhadap hasil perselisihan suara.

BACA : Sindir Denny, Politisi Golkar Optimis, Gugatan H2D Ke MK Bakal Rontok

“Sepanjang KPU dapat membuktikan bahwa didalam penghitungan suara itu mulai tingkat TPS, KPPS, saksi, lembaga pemantau dan Bawaslu menandatangani terhadap hasil penghitungan, itu artinya memiliki legalitas dan kekuatan hukum bahwa tidak ada persoalan di dalam perhitungan,” tegas Puar yang juga menjabat sebagai Korbid Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel ini.

Sementara itu, Ketua Badan Pemenangan Pemilu DPD Partai Golkar Kalsel DR (HC) Supian HK menambahkan, hasil Pilkada Kalsel 2020 telah diketahui melalui keputusan KPU Kalsel Nomor 134/PL.02.06Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Penghitungan Suara Pilgub Kalsel 2020 tertanggal 18 Desember  dimana, pasangan Sahbirin Noor-H Muhidin unggul dibanding pasangan Denny Indrayana- Difriadi Darjat.

“Selisih suara antara paslon 01 dan paslon 02 adalah 8.127 suara. Kalau tidak puas tentu dipersilakan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi,” ucap Supian HK.

BACA JUGA : Supian HK : Jangan Euforia, Ini Kemenangan Rakyat Kalsel

Namun demikian, Supian HK kembali menegaskan, bahwa ranah MK adalah terkait dengan hasil suara. Dan, kalau ada menemukan bukti baru seperti kampanye menggunakan kewenangan dan yang lainnya tentu sudah lewat.

“Laporan tersebut sudah dimentahkan oleh Bawaslu Kalsel.  Kemudian dikuatkan dengan penolakan Bawaslu RI atas keberatan Denny Indrayana atas keputusan Bawaslu Kalsel,” tegas Supian HK.

Sebagai masyarakat Kalsel, ucap Supian, pihaknya sangat menyesalkan kalau hal ini sampai dipelintir paslon 02 untuk mengadu domba dengan rakyat.

“Pemenang Pilkada kan sudah jelas. Saya bingung dengah ‘mahluk’ yang satu ini, selalu mencari kesalahan, bukan menerima kekalahan,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Riza
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.