Bawaslu Kalsel Dikirimi Karangan Bunga oleh Tim Hukum Paslon H2D

0

TIM hukum pasangan calon gubernur-wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut 02, Denny Indrayana – Difriadi Darjat (H2D) masih belum terima dengan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel soal dihentikannya semua laporan dugaan pelanggaran pilkada petahana Sahbirin Noor.

KETUA tim hukum H2D, Jurkani, sampai mendatangi sekretariat Bawaslu Kalsel untuk meletakkan karangan bunga, bertuliskan ‘turut berduka cita atas matinya keadilan Pemilu di Kalsel’, Jum’at (13/11/2020) sore.

Jurkani mengakui karangan bunga ini sebagai bentuk kekecewaan yang dirasakan, usai mendapatkan laporannya digugurkan Bawaslu.

“Kami kecewa karena harapan masyarakat Kalsel untuk mencari keadilan di Bawaslu, tetapi pada saat diberikan laporan pengaduan dan barang bukti, beserta saksi-saksi, begitu mudahnya Bawaslu mematahkan laporan tersebut,” ujar Jurkani kepada awak media.

BACA JUGA: Sindir Putusan Bawaslu Kalsel, Tim Hukum H2D Beri Dua Kotak Jamu Tolak Angin

Baginya, ratusan barang bukti yang dilampirkan, seyogyanya sudah lebih dari cukup bagi Bawaslu untuk melanjutkan laporan tersebut ke tahapnya selanjutnya. Namun fakta berkata sebaliknya.

Jurkani menyerahkan sepenuhnya kepada masyarakat, untuk menilai upaya H2D untuk mencari keadilan dan kebenaran.

Dia menyebut tim hukum H2D tidak tinggal diam, usai Bawaslu memutuskan menolak semua laporannya. Mereka sudah mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu RI, dan mengadukan Bawaslu Kalsel ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI (DKPP).

Jurkani mengatakan, keputusan pihaknya mengadukan Bawaslu Kalsel ke DKPP, disebabkan dokumen yang harus diterima tim H2D berupa dokumen hasil kajian dihentikannya laporan H2D. Namun Bawaslu justru tidak memberikan dokumen yang diminta.

BACA JUGA: Laporan Dugaan Pelanggaran Pilkada Petahana Rontok Lagi, Denny Indrayana: Hukum Tidak Berdaya

“Yang kami dapatkan hanya barang bukti yang kami serahkan, tetapi untuk kajian tidak bisa diserahkannya,” tandasnya.

Komisioner Bawaslu Kalsel Azhar Ridhanie enggan menanggapi langkah hukum yang diambil H2D usai mementahkan semua laporan dugaan pelanggaran UU Pilkada yang dilakoni petahana.

“Untuk itu (aduan ke DKPP) no comment dulu,” kata Azhar Ridhanie. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.