Datangi Bawaslu Kalsel, Tim Hukum BirinMu Sampaikan Klarifikasi Aneka Laporan Denny Indrayana

0

TIM divisi hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan nomor urut satu, Sahbirin Noor-Muhidin (BirinMu) mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel, Selasa (10/11/2020).

DARI pantauan jejakrekam.com, kedatangan tim hukum BirinMu ini dalam rangka penyampaian klarifikasi tertulis terkait 107 laporan yang sebelumnya dilayangkan Denny Indrayana.

Jubir Tim Divisi Hukum BirinMu, Syarifuddin, menjelaskan salah satu laporan yang mereka klarifikasi adalah terkait bansos berisi empat kilogram yang dikemas menggunakan bakul purun bertuliskan Paman Birin.

Dalam kesempatan itu, Syarifuddin menegaskan bahwa sejatinya bantuan tersebut merupakan berasal dari dana pribadi petahana, untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19. Alias bukan untuk kepentingan politik.

Beras yang dibagikan merupakan yang dihimpun sendiri oleh Paman Birin, hasil pembelian gabah dari mayarakat.  Dia pun menyebut langkah Paman Birin tersebut, sudah menjadi rahasia umum, sebagai upaya keberpihakan kepada petani kecil.

BACA JUGA: Gencar Serang Petahana, Tim Hukum Paman Birin-Mu Sebut Laporan Denny Tak Berdasar

Syarifudin memastikan pada sewaktu gencar membagikan sembako, Paman Birin belum ditetapkan sebagai calon Gubernur Kalsel. Apalagi belum ada kepastian Pilkada akan diselenggarakan atau tidak.

“Sejak bulan Maret, kita semua kebingungan, semua terdampak, tidak asing juga (Paman membantu), karena ada beberapa kepala daerah yang berstatemen menyumbangkan gajinya,” ungkap Syarifudin.

Semasa Pandemi Covid-19, kata dia Paman Birin mengimbau masyarakat menengah ke atas untuk saling membantu kepada masyarakat yang terdampak.

Tidak hanya imbauan, Paman Birin pun juga turut menyalurkan bantuan, untuk memberikan contoh kepada masyarakat, terlebih Paman Birin merupakan pejabat publik.

“Niat baik Paman membantu pada saat itu kesulitan, dan kita semua memahami itu, kemudian direkonstruksi oleh 02, itu politik uang,” tegasnya.

Dia memastikan bansos yang diberikan tidak berkaitan sama sekali dengan upaya elektoral petahana, murni panggilan nurani untuk membantu masyarakat kecil.

BACA JUGA : Kandas Lagi, Bawaslu Kalsel Sebut Laporan Tim Hukum Denny Indrayana Tak Cukup Bukti

Dia menegaskan setelah Paman Birin ditetapkan sebagai calon gubernur oleh KPU Kalsel, tidak ada lagi aktivitas pembagian sembako.

“Paman membagikan sembako menggunakan dana pribadi, bukan yang berasal dari APBN, atau APBD, dan dilakukan sebelum ditetapkan sebagai paslon Gubernur,” lugasnya.

Bagi Syarifudin laporan Denny Indrayana dengan tuduhan menggunakan bansos sebagai politik uang adalah merekonstruksi fakta hukum yang keliru, dan cenderung menggunakan prasangka yang tidak jelas alur, ‘order of logic’ dalam berfikir hukum.

Berangkat dari fakta yang ada, tim Paman Birin-Mu menyerahkan sepenuhnya kepada Bawaslu dan Sentra Gakkumdu Kalsel.

Tim Paman Birin-Mu percaya bahwa para komisioner Bawaslu Kalsel bekerja secara profesional untuk menyimpulkan laporan tersebut apakah memenuhi atau tidaknya, syarat formil dan materil.

“Sesuai prosedur, ada empat yang terkait administrasi, dan satu TSM, yang empat administrasi nanti akan disidangkan di komisioner (untuk memutuskan) apakah itu diteruskan atau tidak, sementara untuk TSM juga akan disidang oleh Komisioner apakah bisa lanjut atau tidak,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.