Kandas Lagi, Bawaslu Kalsel Sebut Laporan Tim Hukum Denny Indrayana Tak Cukup Bukti

0

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Selatan kembali menghentikan laporan dari Jurkani, tim hukum Denny-Difriadi (H2D), Rabu (4/11/2020) dini hari. 

KOMISIONER bidang penindakan pelanggaran, Azhar Ridhani mengatakan Bawaslu dan Sentra Gakkumdu telah menghentikan laporan dari tim hukum H2D setelah pleno malam tadi.

“Dihentikan karena tidak dapat dibuktikan sebagaimana unsur-unsur pasal yang disangkakan, atau bukti tidak cukup untuk memenuhi unsur pasal yang disangkakan,” ujar Aldo sapaan akrabnya.

Dia menuturkan pasal yang disangkakan dalam UU No 10 tahun 2016, pasal 71 tentang Pilkada, tidak terbukti.

BACA JUGA: Tim Hukum Paman BirinMu Ancam Laporkan Balik Cagub Kalsel Denny Indrayana

Terpisah, M Rifkinizami Karsyayudha menyambut baik atas dihentikannya kasus laporan dari Jurkani.

“Bawaslu Kalsel dengan segala kewenangannya telah menyatakan Laporan Saudara Denny Indrayana dan Tim Hukum terkait tuduhan Pelanggaran oleh Paman BirinMu, sekali lagi tidak terbukti secara hukum,” ucap Rifki.

BACA JUGA : Dinilai Tak Penuhi Unsur Pidana, Bawaslu Kalsel Hentikan Laporan Dugaan Politik BirinMu

Dia mengajak semua pihak untuk menghadapi kontestasi Pilgub Kalsel 2020 ini dengan penuh kedewasaan dan tauladan terbaik bagi Rakyat Banua.

“Jangan mempertontonkan arogansi berkedok “penegakan hukum” dengan berbagai tuduhan yang tak memiliki bukti kuat dan cenderung berniat menyebar kebencian dan perpecahan di Banua kita tercinta,” tutup Rifki. (jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.