Polisi di Banjarmasin Ringkus Pelaku Pencurian Emas Bermodus Jasa Pijat

0

TIM gabungan Jatanras Polresta Banjarmasin bersama Resmob Polda Kalsel membekuk seorang wanita terduga pelaku pencurian di delapan TKP, Kamis (29/10/2020) sekitar pukul 20,00 Wita.

PELAKU pencurian atas nama Megatriana itu ditangkap di kediamannya Jalan Pangeran Gang Rahman RT 13, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Agus Rusdi.

Agus menceritakan, pada awalnya tanggal 7 September 2020 sekitar pukul 11.00 WITA, salah seorang pelapor bernama M.Ayatullah yang juga polisi melaporkan bahwa terjadi pencurian korban atas nama Rusniah yang tinggal di Jalan Pramuka Kompleks Kencana Kota Banjarmasin.

Saat itu, pelaku datang ke rumah korban seolah menanyakan tentang sewa rumah yang masih kosong yang berada di kawasan rumah korban.

Setelah itu, pelaka menawarkan jasa pijat kepada korban, lalu korban disuruh pelaku melepas gelang yang ada di tangan korban dengan alasan untuk memijat beberapa menit.

Kemudian, korban baru sadar bahwa gelang milik korban yang dilepas tadi sudah hilang. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 26 juta.

Dari laporan korban, pihak kepolisian terus mengembangkan kasus pencuriaan ini, sehingga pada tanggal 29 Oktober 2020 sekitar pukul 20,00 Wita Ops Jatanras ditopang Unit Resmob Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil mengamankan pelaku di kediaman pelaku.

“Pelaku diamankan ke Mako Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut,” ujar Agus.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku satu unit sepeda motor matik Mio Soul 125 warna silver hitam dan helm warna hitam (sarana yg digunakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian).

Agus menambahkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku ternyata sudah melakukan kejahatannya sebanyak 8 TKP, yakni:

1. Banjarbaru, Toko Isna Balitan (kalung emas 6 gram) dengan total kerugian Rp 3 juta.

2. Banjarmasin, Cendana (gelang emas 20 gram) dengan total kerugian 13 juta.

3. Banjarmasin, Pal 6 (gelang emas 40 gram) dengan total kerugian Rp 24 juta.

4. Sungai Tabuk (gelang emas 15 gram) dengan total kerugian Rp 8 juta.

5. Banjarmasin, Pasar Teluk Dalam toko baju, (cincin 10 gram) dengan total kerugian Rp 6 juta.

6. Banjarmasin, Cendrawasih (gelang 50 gram) dengan total kerugian Rp 28 juta.

7. Banjarmasin, Simpang Anem (gelang 5 gram) dengan total kerugian Rp 2 juta

8. Banjarmasin, Sungai Miai (gelang 30 gram) dengan total kerugian Rp 16 juta. (jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Donny

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.