Pemkab Balangan Sampaikan Tujuh Raperda Kepada DPRD Balangan

0

PJ Bupati Balangan, melalui Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Sutikno sampaikan nota penjelasan terhadap Tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2020 pada rapat paripurna DPRD ke-35 masa sidang III, di Gedung Paripurna, Selasa (06/10/2020).

RAPAT paripurna langsung dipimpin Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan SE didampingi Wakil Ketua II, H Ufi Wandi dengan dihadiri perwakilan forkopimda, beberapa Kepala OPD serta 18 anggota Dewan.

Sebanyak tujuh Rencana Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah Daerah akan dibahas oleh DPRD setempat. Adapun, tujuh Raperda yang diajukan sebagaimana penyampaian Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Sutikno dalam rapat tersebut, yakni diantaranya, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, Raperda tentang pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan, Raperda tentang lembaga penyiaran lokal, Reperda tentang pengolahan air limbah dan Raperda tentang badan hukum PDAM.

BACA : Pemkab Dan DPRD Balangan Setujui Rancangan Perubahan Perda No 3 Tahun 2013

Sutikno dalam membacakan sambutan Pj Bupati Balangan menyampaikan, ketujuh raperda yang disodorkan eksekutif diharapkan agar mendapat pembahasan yang optimal sehingga pada saatnya telah dijadwalkan mendapatkan persetujuan bersama pada saat rapat paripurna.

Dia berharap pembahasan raperda dapat dilakukan dengan semangat kebersamaan, kekeluargaan, dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mudah-mudahan dengan dilandasi semangat untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan Kabupaten Balangan, raperda tersebut dapat segera dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan dan setelah disetujui bersama dapat menjadi payung hukum yang bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan pembangunan di Kabupaten Balangan,” terangnya.

“Sehingga hasilnya nanti dapat diterima oleh semua pihak dan dapat dijadikan pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” imbuhnya.

Ketua DPRD Balangan, Ahsani Fauzan SE mengatakan, pihaknya menyerahkan proses lebih lanjut atas penyampaian 7 raperda yang diajukan eksekutif dan jika diterima akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme.

“Raperda yang disampaikan Pj Bupati melalui Staf Ahli Bupati diterima atau tidaknya sesuai keputusan fraksi-fraksi sehingga kami menunggu bagaimana sikap fraksi, jika diterima akan dibahas melalui panitia khusus,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.