Sepakat Dana Kampanye di Pilkada Banjar Dibatasi Rp 18 Miliar

0

KOORDINATOR Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Banjar Abdul Muthalib, menyebut tiga pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Banjar telah resmi menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

“SESUAI dengan tagline masing-masing paslon Cabup-Cawabup Banjar, yakni Banjar Manis (Saidi Mansyur-Habib Idrus) dan Banjar Bersinar (Andin Sofyanoor-KH Muhammad Syarif Bustomi) sekitar Rp 1 Juta. Sedangkan, Banjar Manuntung (Rusli-KH Fadhlan Asy’ari) sebanyak Rp 10 juta,” ujar Abdul Muthalib kepada jejakrekam.com, Jum’at (2/10/2020).

Ia menegaskan berdasar aturan yang telah disepakati mengenai batas dana kampanye bersama KPU dan Bawaslu Banjar serta tiga paslon yang akan berlangsung selama menjelang Pilkada 2020 nanti.

BACA : Target Menang, Arti Nomor Urut Paslon di Mata Tiga ‘Petarung’ Pilkada Banjar

“Dari hasil kesepakatan dan setelah melalui beberapa kali perubahan akhirnya KPU Banjar, Bawaslu dan tiga paslon, sepakat batas dana kampanye sebesar Rp 18.255.318.000 atau Rp 18 miliar lebih,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dana tersebut merupakan total untuk berbagai kegiatan seperti pertemuan terbatas, pembuatan alat peraga kampanye (APK) dan lainnya.

BACA JUGA : Ikut Pilkada Banjar, Sekretariat DPRD Kalsel Sudah Terima Pengunduran Diri Haji Rusli

Di masa pendemi Covid-19, Abdul berharap paslon atau tim kampanye agar mematuhi peraturan KPU Banjar, baik yang berkenaan dengan PKPU kampanye ataupun pengaturan pengendalian pencegahan Covid-19.

“Mudahan pemilihan serentak 9 Desember 2020 ini berjalan sukses dan lancar serta kita semua selamat dari penularan Covid-19,” tandasnya.(jejakrekam)

Penulis Rahim
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.