Wajib Pakai Masker Mulai Diterapkan di Balangan

0

JAJARAN Polres Balangan beserta TNI dan Satpol PP Balangan gelar melaksanakan giat penertiban Perbub Balangan perihal kewajiban protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.

GIAT yang berlangsung di Jalan A Yani 0 KM Paringin, Balangan tersebut, memeriksa kelengkapan pengendara pada penggunaan masker. Mereka yang kedapatan tanpa masker diberhentikan dan mendapatkan sanksi ringan.

Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid memimpin kegiatan didampingi Kasatpol PP Balangan, Rahmadi Yusni dan Danramil Paringin, Kapten Czi Rusdi. Bahkan Bupati Balangan, Ansharuddin turut memantau jalannya giat.

Puluhan pengendara kedapatan tak mengenakan masker. Mereka akhirnya diberhentikan dan mendapatkan teguran. Kebanyakan di antaranya berdalih lupa mengenakan masker saat keluar rumah.

Diketahui, penggunaan masker merupakan Peraturan Bupati (Perbub)  Kabupaten Balangan yang baru. Keluar pada Juli 2020 kemarin, yakni Perbub Nomor 58 Tahun 2020. Pemkab Balangan juga telah melakukan sosialisasi terhadap peraturan terbaru itu.

Lantas, mereka yang kedapatan melanggar diminta melafalkan Pancasila dan berjanji tidak mengulangi kesalahan lagi. Sebagian di antaranya ada juga yang diberi pertanyaan tentang pengetahuan umum. Tentunya imbauan dan arahan juga diberikan kepada pelanggar tersebut.

Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid menerangkan, melalui giat yang dilangsungkan, ada lebih dari 30 warga yang masih belum taat perihal penggunaan masker atau menjalankan protokol kesehatan.

Tujuan penegakan disiplin yang dilangsungkan sebutnya adalah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di Balangan. Apalagi adanya kenaikan angka kasus saat dilakukan swab masif sebelumnya.

AKBP Nur Khamid juga mengimbau agar masyarakat mentaati aturan yang ada. Selain itu, karena berhadapan dengan wabah kali ini, ia pun menegaskan agar masyarakat berpartisipasi secara langsung untuk ikut mencegah Covid 19.

Hal sejalan dengan porgram Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr Nico Afinta yakni sinergisitas tiga pilar, Kepolisian TNI dan Pemda untuk menyamakan persepsi terkait penanganan Pandemi Covid-19 di Kalsel.

Sementara itu, Bupati Balangan, Ansharuddin juga menegaskan, Perbub yang telah keluar hendaknya dilaksanakan oleh masyarakat. Lantas mereka yang melanggar akan dikenakan beberapa sanksi ringan.

“Kami juga terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka berpatisipasi dalam pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk penggunaan masker,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.