Tilap Motor Milik Teman Sendiri, FA Diringkus Polres HSU

0

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan seorang laki laki berinisial FA karena diduga melakukan penggelapan terhadap sebuah sepeda motor milik korban yang masih teman tersangka.

KAPOLRES HSU AKBP Pipit Sudartayno melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, mengungutarakan tersangka diamankan oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU di sebuah rumah di Jalan Harusan desa Harusan, Kecamatan Amuntai Tengah.

FA dilaporkan karena diduga menjaminkan sepeda motor merk Yamaha Jenis Mio milik pelapor tanpa sepengatuan korban dan digunakan oleh tersangka untuk membayar hutangnya.

“Karena percaya korban menyuruh untuk menjual motor tersebut, malah digadaikan oleh tersangka tanpa sepengatahuan pelapor,” ungkap Kamarudin kepada Jejakrekam.com, Sabtu (15/8/2020).

Dia mengatakan lebih dari lima bulan FA tidak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut, akhirnya korban melaporkan FA ke Mapolres HSU.

“Untuk selanjutya terhadap tersangka diproses secara hukum, Pasal yang dikenakan adalah pasal 372 dan atau 378 KUHP,” pungkas Kamarudin. (Jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.