Bawaslu Telusuri Nama Penyelenggara Pilkada Masuk Berkas Dukungan Bakal Calon

0

SATU bakal pasangan calon (balon) perseorangan di Pilwali Banjarmasin 2020 yakni Anang ‘Bidik’ Misran-Ahmad Firdaus dinyatakan gugur, sebelum melangkajh ke tahapan verifikasi faktual.

KINI, bisa dipastikan hanya pasangan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali Alhabsyi yang menjadi bakal calon satu-satunya dari jalur independen yang masih berjuang sebelum ditetapkan sebagai kontestan pemilihan Walikota-Wakil Walikota Banjarmasin 2020 mendatang.

Koordinator Divisi Penindakan dan Pelanggaran Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani menyebut, kondisi itu membuat pekerjaan pengawasan jauh lebih mudah, karena hanya satu bakal pasangan calon independen.

“Hal yang berkurang jelas soal ganda eksternal. Jadi pertanyaannya untuk para pendukung simpel, mendukung atau tidak mendukung pasangan ini,” kata Subhani kepada jejakrekam.com, Kamis (2/7/2020).

BACA : Bikin Bingung, Nama Ketua PPK dan PPS Masuk Berkas Dukungan Khairul-Habib Ali

Namun, beber dia, sebaliknya apabila ada dua balon perseorangan dan terjadi ganda eksternal atau ditemukan salah seorang warga menyatakan dukungan pada keduanya. Maka petugas akan mengonfirmasi kepada siapa dukungan tersebut diberikan.

Lebih jauh, Subhani menyinggung soal temuan Ketua PPK Banjarmasin Utara Iberahim yang mendapati identitas dirinya sendiri dalam dukungan pasangan Khairul-Habib Ali. Padahal yang bersangkutan merupakan bagian dari penyelenggara pemilu.

“Kalau yang bersangkutan memang menyatakan dukungannya, berarti yang bersangkutan sudah melanggar kode etik penyelenggara pemilu,” cetus Subhani.

BACA JUGA : Bakal Calon Wakil Walikota Tak Bisa Diganti, Ini Alasan KPU Banjarmasin Gugurkan Anang Bidik

Sebaliknya, papar dia, apabila pasangan Khairul Saleh-Habib Muhammad Ali terbukti sengaja memasukkan identitas seseorang dalam dukungan perseorangan, tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka bakal terancam melanggar Pasal 185A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).

“Di mana berbunyi, setiap orang yang memalsukan daftar dukungan dipidana penjara minimal 3 tahun (46 bulan) dan denda maksimal Rp 72 juta,” tutur Subhani.

Sedangkan, beber dia, anggota PPK dan PPS dapat diduga melakukan pelanggaran etika, bisa dikenakan pidana penjara maksimal 72 bulan atau minimal 36 bulan dan denda maksimal Rp 72 juta sebagaimana pasal 185B dan 186 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Kami masih melakukan penelusuran, tapi kalau yang bersangkutan (petugas PPK/PPS) mau melaporkan silakan saja. Namun itu kita bawa ke Gakkumdu dulu,” jelas dia.

BACA JUGA : Diverifikasi KPU, Ada 15 Pasangan Petarung Independen Bakal Berlaga di 7 Pilkada Kalsel

Perlu diketahui, dalam Surat Keputusan KPU Nomor 82/PL.02.2-Kpts/06/KPU/II/2020, apabila pendukung calon perseorangan berstatus anggota TNI, Polri, Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara pemilihan, kepala desa atau perangkat desa. Maka dukungan tersebut dinyatakan tidak sah.

Sementara itu, Khairul Saleh yang merupakan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjarmasin memilih tutup mulut dan enggan berkomentar saat bertemu awak media di depan kantin Balai Kota Banjarmasin, Kamis (2/7/2020).

Terpisah, Ketua PPK Banjarmasin Utara Iberahim mengaku sudah mencatat semua temuan itu dalam bentuk laporan untuk ditindaklanjuti KPU Kota Banjarmasin. Termasuk, masuknya beberapa nama anggota PPK, PPS hingga PPL dalam berkas syarat dukungan Khairul Saleh-Habib Ali, hasil verifikasi faktual di lapangan.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.