Polres Balangan Ringkus Dua Orang Pengedar Sabu

0

JAJARAN Polres Balangan melalui Sat Resnarkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu.

PENGUNGKAPAN sekaligus penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ini pada, Sabtu (13/6/2020) lalu di jalan raya Desa Mantimin Kecamatan Batumandi.

Kedua pelaku yang diaman tersebut yakni, Rizkan Aulia Rahman alias Teson warga Banjarmasin dan Nor Rahman alias Rahman warga Kabupaten Banjar.

BACA : Terbukti Main Judi Online, Warga Halong Diamankan Polres Balangan

Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Hairul Ilmi menyampaikan, berawal dari informasi masyarakat maka pihaknya sekira pukul 01.30 Wita melakukan pengamanan atau penangkapan 2 (dua) orang yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Blitz warna hijau.  

Kemudian, kata dia, petugas melakukan penggeledahan badan terhadap dua orang tersebut dan di temukan satu paket sabu dengan berat kotor 38,96 gram yang di simpan di dalam kotak HIT anti nyamuk yang di lakban warna hitam kemudian di masukan di tas pinggang.

Pengakuan kedua pelaku, menurut Iptu Hairul Ilmi, sabu tersebut akan di antar ke orang lain. “Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Polres guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.

Kedua tersangka sendiri terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal penjara seumur hidup.(jejakrekam)

Penulis Gian
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.