Senator Kalsel Desak RUU HIP Dicabut

0

RANCANGAN Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang saat ini digodok DPR RI tengah menjadi perhatian banyak pihak, tak terkecuali bagi senator perwakilan Kalimantan Selatan, Habib Abdurrahman Bahasyim.

HABIB Banua dengan tegas menolak RUU HIP tersebut, karena tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor 25/MPRS/1966 Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia.

Jika tetap disahkan, dia tak segan-segan bakal turun ke jalan bersama ribuan umat Islam untuk menolak pengesahan rancangan Beleid ini.

“RUU HIP yang disinyalir disusupi oleh kelompok sekuler, PKI dan atheis, maka wajib ditolak, kita tinggal tunggu instruksi gerakan MUI,” ucap Habib Banua, Sabtu (14/6/2020).

Dia menyebut pasca reformasi, para aktivis dan simpatisan PKI telah melakukan berbagai upaya untuk menghapus citra buruknya di masa lalu dengan memutarbalikan fakta sejarah dan ingin kembali masuk dalam panggung kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Keberadaraan RUU HIP patut dibaca sebagai bagian dari agenda itu, sehingga wajib RUUP HIP ini ditolak dengan tegas tanpa kompromi apa pun, tandas kandidat Doktor University Of Putera, Malaysia.

RUU yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 ini menuai kritik dari sejumlah pihak. Salah satunya lantaran tak memasukkan TAP MPRS soal larangan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai rujukan atau konsideran.

RUU HIP berstatus usulan DPR, bukan pemerintah. Sejauh ini draf RUU itu masih dibahas di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan akan membicarakannya dengan pihak pemerintah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.