Diprotes Pedagang, Satpol PP dan Dishub Banjarmasin Blokade Pasar Sudimampir

0

PULUHAN personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin dikerahkan untuk menjaga kawasan Pasar Sudimampir Baru dan Pasar Ujung Murung, Selasa (12/5/2020).

MISI aparat berseragam dari Pemkot Banjarmasin untuk menegakkan Peraturan Walikota (Perwali)  Ibnu Sina Nomor 37 Tahun 2020 mengatur soal penutupan seluruh pasar rakyat, kecuali pedagang pemenuhan kebutuhan pokok (sembako) selama penerapan PSBB lanjutan.

Namun, puluhan petugas tersebut tidak meminta para pedagang untuk menutup usaha yang tidak boleh buka seperti yang termaktub dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020 tersebut. Melainkan, mereka hanya memberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada warga pasar.

“Ini hanya sosialisasi, jadi untuk hari pertama terkait edaran dari Walikota hari ini adalah sosialisasi dahulu,” kata Komandan Regu Satpol PP Banjarmasin, Masruddin menyuarakan imbauan lewat pelantang suara.

BACA : Kawasan Parkir Ditutup, Satpol PP Satroni Pasar Sudimampir Baru Dan Ujung Murung

Bukan hanya sosialisasi, petugas ini juga berjaga-jaga di setiap pintu masuk kawasan ‘Tanah Abangnya Banjarmasin’ itu. Setiap pengunjung yang hendak masuk di pasar tersebut tidak diperbolehkan petugas. Mereka diminta untuk pulang ke rumah masing-masing.

Para pengunjung pun disosialisasikan aturan apa saja yang tercantum dalam Perwali Banjarmasin Nomor 37/2020 tentang penutupan aktivitas pasar sementara.

“Untuk pengunjung kita tahan di depan. Jadi, kalau mereka ingin berbelanja tidak kita perbolehkan. Tapi kalau hanya mengambil barang, tidak masalah,” ujarnya.

BACA JUGA : Pengunjung Duta Mall Banjarmasin Diwajibkan Gunakan Masker

Masruddin mengungkapkan, hal itu dilakukan demi mengurangi jumlah pengunjung dan menghindari kerumunan di kawasan pasar tersebut.

“Kalau pengunjung kurang otomatis toko tutup, tapi kalau kita tutup secara paksa takutnya ada bentrok,” ucapnya.

Ia mengatakan, terkait tindakan tegas untuk menutup paksa toko bagi pedagang yang masih buka, selain yang diperbolehkan, hal tersebut merupakan kewenangan dari Kepala Satpol PP Banjarmasin.

Sementara, dari pantauan jejakrekam.com, Selasa (12/5/2020), pintu masuk utama di kawasan Pasar Sudimampir ditutup oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin.

Praktis, kawasan utama yang biasa jadikan tempat parkir pengunjung pasar terlihat lebih lengang. Hal itu juga diakui Mathaji, salah satu juru parkir di Pasar Sudimampir.

“Jauh sebelum ini,  pendapatan kami sudah turun drastis, sampai setoran saja tidak bisa. Ditambah lagi dengan penutupan ini,” ujar Mathaji.

BACA JUGA : Kecuali Jual Sembako, Mulai Besok Seluruh Pasar di Banjarmasin Ditutup Selama PSBB Jilid II

Tak menyisir dua pasar itu, kawasan Pasar Baru dan Pasar Cempaka juga disasar petugas Satpol PP Banjarmasin. Walau beberapa toko masih buka, seperti toko sepatu, elektronik dan konveksi.

Pemilik toko ponsel di Pasar Cempaka Baru, Charles memprotes kebijakan sepihak yang diterapkan Pemkot Banjarmasin. Ia menunjuk justru Duta Mall masih diizinkan beroperasi selama PSBB.

“Padahal, Duta Mall itu jauh lebih besar dan banyak dikunjungi orang. Kami mengerti, pasar menjadi tempat berkumpulnya orang, tapi tidak serta harus ditutup,” ucap Charles.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Sirajuddin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.