Kawasan Parkir Ditutup, Satpol PP Satroni Pasar Sudimampir Baru dan Ujung Murung

0

KEBIJAKAN tegas dimainkan Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Banjarmasin dalam menegakkan aturan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19), terutama di titik khalayak ramai.

KAWASAN parkir Pasar Sudimampir Raya pun ditutup paksa Dinas Perhubungan (Dishub) dengan menempatkan mobil patroli di depan pintu masuk parkir, Selasa (12/5/2020).

Sementara itu, puluhan personel Satpol PP Kota Banjarmasin mendatangi lapak, kios dan toko para pedagang di Pasar Ujung Murung dan Pasar Sudimampir Baru. Dengan pelantang suara, personel meminta agar para pedagang menaati Peraturan Walikota Nomor 37 Tahun 2020 soal PSBB, khususnya soal penutupan toko non pedagang sembako.

Saat pengunjung atau calon pembeli datang ke pasar di Jalan Ujung Murung langsung dihadang petugas Satpol PP Kota Banjarmasin. Mereka disuruh balik ke rumah, karena tidak diperkenankan datang ke pasar yang menjual barang sekunder itu.

BACA : Nekat Tetap Buka, Pedagang Tagih Kompensasi Penutupan Toko Akibat PSBB

Sayangnya, Kepala Dishub sekaligus Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik belum bisa dimintai komentarnya, soal penugasan anak buahnya yang menjaga kawasan Pasar Sudimampir Raya.

Penutupan pasar non sembako terhitung sejak Selasa (12/5/2020), hingga Kamis (21/5/2020) selama penerapan PSBB jilid II, diprotes keras anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Habib Abdurrahman Bahasyim.

“Niat Pemkot Banjarmasin untuk memutus penularan Covid-19 patut diapresiasi. Namun, tidak harus menutup pasar. Harusnya melalui kajian secara komprehensif,” ucap Habib Banua, sapaan akrab senator Kalsel ini kepada jejakrekam.com, Selasa (12/5/2020).

Ia juga menilai selama ini bantuan sosial (bansos) yang harusnya diterima masyarakat terdampak PSBB atau pandemi Covid-19 dibagikan secara merata dan tepat sasaran.

“Jika kantor-kantor masih buka, pencegahan covid-19 yang dilakukan oleh kantor-kantor tersebut seperti cek suhu tubuh, cuci tangan pakai sabun, pakai masker seharusnya penanganan seperti ini juga dilakukan di pasar,” ucapnya.

BACA JUGA : Bandingkan Duta Mall, Pedagang Protes Kebijakan Penutupan Pasar Imbas PSBB Lanjutan

“Apakah pencegahan dini covid-19 seperti ini juga dilakukan di pasar? Kalau belum dilakukan, sebaiknya Pemkot Banjarmasin melakukan hal tersebut terlebih dahulu sebelum memutuskan menutup pasar, sehingga pencegahan dini penularan Covid-19 bisa lebih maksimal,” cetus Habib Banua.

Menurut dia, apakah dengan menutup pasar yang jadi pusat keramaian publik bisa menjamin Covid-19 tidak ada lagi di Banjarmasin.

BACA : Kecuali Jual Sembako, Mulai Besok Seluruh Pasar Di Banjarmasin Ditutup Selama PSBB Jilid II

“Artinya, saya katakan bahwa selama PSBB ini diterapkan di Banjarmasin masih setengah hati. Ini mengakibatkan pasar hanya akan menjadi kambing hitam penyebaran Covid-19,” ucapnya.

Padahal, beber Habib Banua, tempat lain masih banyak tempat yang juga orang banyak berkumpul. Sedangkan di tempat keramaian itu pencegahan dini juga hanya pakai masker, cuci tangan pakai sabun dan ukur suhu tubuh,” kata anggota Komite I DPD RI ini.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki/Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.