Kecuali Jual Sembako, Mulai Besok Seluruh Pasar di Banjarmasin Ditutup Selama PSBB Jilid II

0

IMBAS dari revisi Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 37 Tahun 2020 yang mengubah Perwali Nomor 33/2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) berpengaruh terhadap pasar rakyat.

DIPASTIKAN seluruh pasar rakyat di Kota Banjarmasin ditutup selama penerapan PSBB perpanjangan, kecuali pedagang yang menjual kebutuhan pokok.

Penutupan pasar ini mulai dilaksanakan pada Selasa (12/5/2020) besok hingga Kamis (21/5/2020) mendatang, saat PSBB jilid 2 di Banjarmasin berakhir.

Kepala Bidang Peningkatan Sarana Distribusi Perdagangan (PSDP) dan Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan, kebijakan tersebut sesuai dengan kesepakatan serta termaktub dalam Perwali Nomor 37 Tahun 2020.

BACA : Pasar Sentra Antasari-Pasar Lima Boleh Buka, Pasar Sejumput Ditutup Sementara

“Sesuai perwali yang baru bahwa seluruh pasar ditutup. Kecuali yang menjual bahan pokok,” kata Ichrom Muftezar kepada awak media di Banjarmasin, Senin (11/5/2020).

Tezar-sapaan akrabnya menyatakan, kegiatan tersebut juga didukung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin  yang berwenang sebagai penegak aturan Perwali Nomor 37/2020 selama penerapan PSBB.

Bahkan, Tezar menyatakan bahwa puluhan personel Satpol PP Kota Banjarmasin sudah siap melakukan penertiban kepada pedagang maupun pemilik toko yang masih bandel dan tak patuh aturan Perwali Nomor 37 Tahun 2020.

“Sesuai hasil rapat bersama Satpol PP Kota Banjarmasin, besok mereka mulai melakukan penertiban,” ujarnya.

BACA JUGA : Jam Operasional Pasar Dipangkas, Warung Makan Boleh Buka, Ini Revisi Perwali Soal PSBB

Dengan begitu, beber Tezar, seluruh pedagang baik konveksi, penjual kosmetik, atau perlengkapan rumah tangga lainnya termasuk penjual jasa, tidak boleh beroperasi selama aturan ini diterapkan.

“Jadi kalau dalam pasar itu ada yang tukang jahit, menjual baju, jualan kosmetik atau sebagainya, itu semuanya ditutup. Kecuali jual sembako,” jelasnya.

Pejabat muda ini juga menegaskan, pemberlakuan aturan tersebut berlaku untuk seluruh pasar yang ada di ibukota Kalsel, baik swasta maupun milik Pemkot Banjarmasin sendiri.

Sebelumnya, dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, hanya membolehkan Pasar Sentra Antasari dan Pasar Lima yang menjadi sentra penjualan sembako dan rempah-rempah diperbolehkan buka. Sedangkan, 22 pasar tradisional milik Pemkot Banjarmasin dibatasi jam operasional, termasuk pasar-pasar swasta. Termasuk, menutup pasar sejumput, dadakan atau pasar tungging yang ada di beberapa kawasan di lima kecamatan Banjarmasin.

Reaksi pun datang dari para pedagang. Beberapa pedagang seperti dalam video yang beredar di media sosial pun memprotes kebijakan Walikota Ibnu Sina yang dinilai tanpa kompromi dengan para pedagang.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

Padahal, bagi sebagian para pedagang seperti di Pasar Sudimampir Baru, Pasar Ujung Murung dan pasar lainnya, saat penerapan PSBB jilid I, sudah berdampak dengan sepinya pembeli di tengah pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.

Hingga sastrawan dan budayawan Kalimantan Selatan YS Agus Suseno pun membuat puisi berisi kritikan terhadap penerapan PSBB yang membawa dampak sangat luar biasa bagi kehidupan masyarakat.(jejakrekam)

Penulis M Syaiful Riki
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.