Taufik Arbain : Terbitnya SE Plt Kepala Satpol PP Bukti Rendahnya Loyalitas Bawahan

0

PENGAMAT kebijakan publik FISIP Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Dr Taufik Arbain menilai terbitnya surat edaran (SE) Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin yang berbeda dengan Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020, mencerminkan tidak sinkronnya di tubuh Pemkot Banjarmasin sendiri.

“PERBEDAAN kebijakan antara Perwali Nomor 33 Tahun 2020 dengan SE Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin dalam penanganan Covid-19 yang mengatur soal larangan buka bagi kafe, rumah makan, restoran dan lainnya sangat jomplang,” ucap Taufik Arbain kepada jejakrekam.com, Senin (11/5/2020).

Sebab, beber dia, dalam Perwali Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020 itu justru dibatas jam operasional hingga pukul 21.00 Wita. Sementara, dalam SE versi Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin Ichwan Noor Chalik malah tidak ada batas waktu.

BACA : Kritik Plt Kepala Satpol PP, Isnaini : Jangan Bikin Gaduh Di Pandemi Covid-19

“Bahkan, mengesankan tidak ada yang boleh buka, termasuk dealer mobil/motor, toko onderdil, bengkel, variasi dan toko elektronik selama 14 hari. Walau akhirnya SE Plt Kepala Satpol PP ini ditarik, namun memicu kontroversi di tengah publik,” ucap Taufik.

Doktor jebolan Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta ini mengatakan kebijakan itu harus didasarkan pada visi-misi bersama dalam menuntaskan masalah publik, sehingga outputnya hadir di masyarakat adalah satu kata.

“Termasuk, aktor-aktor yang terlibat memahami peran dan fungsinya siapa yang berhubungan dengan siapa dan siapa yang berkolaborasi dengan siapa. Nah, jika ada keputusan berbeda dengan regulasi di atasnya, atau malah mengambil tindakan menghentikan kolaborasi di lapangan sementara itu ranah antar pimpinan, tindakan ini telah menambrak etika publik dalam pemerintahan,” papar Staf Khusus Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ini.

BACA JUGA : Tuai Kontroversi, Walikota Ibnu Sina Tarik SE Kepala Satpol PP Banjarmasin

Taufik menyesalkan adanya pernyataan bahwa Perwali Banjarmasin soal Pedoman PSBB itu memiliki kelemahan dan perlu direvisi.

“Sekalipun itu benar, tetapi bukan berarti dilakukan oleh bawahan Walikota Banjarmasin secara terbuka, tetapi itu ada pada ranah anggota DPRD, ranah akademisi, ranah NGO (LSM) dan public sector untuk mengeritisi sebagai bagian dari fungsi deleberatif implementasi demokrasi di ranah publik,” cetus dosen muda ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Politik dan Pembangunan Daerah (LKPPD) ini mengatakan hal itu telah membuktikan adanya tindakan patologi birokrasi yang mencerminkan rendahnya loyalitas, bahkan cenderung mempermalukan kelembagaan publik.

“Efeknya di masyarakat akan menurunkan partisipatif dan antipati atas segala tindakan pemerintah di masa akan dating, karena  publik tidak mendapat trust atau kepercayaaan akibat tindakan demikian,” ucapnya.

Taufik menambahkan masyarakat sangat memahami aparat dan ASN bekerja luar biasa dalam menjalankan fungsinya guna penanganan Covid 19 ini yang serba tidak menentu ini.

BACA JUGA : Minta Perwali Direvisi, Plt Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Usaha yang Masih Buka

Tetapi, beber dia, kesabaran dan tindakan yang berlandaskan aturan hukum, kehati-hatian dan etika dan keteladanan adalah kepastian yang harus dimiliki karena menyangkut hajat orang banyak.

“Saat ini, era paradigm new public service dalam pelayanan publik yang mengedepankan humanity relation, jadi tidak ada gagah-gagahan pada pemerintah sipil ala ‘polisi India’. Sebab, tindakan-tindakan ‘berlebih’ itu hanya milik kepolisian dan TNI yang telah diatur undang-undang,” papar Ketua Umum Indonesian Association Public Administration (IAPA)  Kalsel ini.

Taufik memberi apresiasi sikap Walikota Ibnu Sina dengan cepat menarik SE Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin tersebut. Menurut Taufik, tindakan ini penting dan sangat diperlukan, apalagi dalam rangka pelaksanaan PSBB jilid 2. Ini agar konsep dan maksud dari kebijakan itu dalam tataran implementasi di level kabupaten/kota, termasuk inovasi kebijakan yang tidak menabrak filosofi dari PSBB.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.