Kritik Plt Kepala Satpol PP, Isnaini : Jangan Bikin Gaduh di Pandemi Covid-19

0

SURAT edaran dibuat Ichwan Noor Chalik bernomor 331/570/SATPOL.PP-02/V/2020, tanpa tanggal bulan Mei 2020 berisi penutupan sementara kegiatan usaha berdasar Peraturan Walikota (Perwali) Banjarmasin Nomor 33 Tahun 2020.

DALAM penerapan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam penanganan virus Corona (Covid-19) untuk 14 hari ke depan, Ichwan yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin ini meminta pemilik/pengelola restoran, kafe dan warung makan, dealer mobil/motor, toko onderdel, bengkel mobil/motor, toko variasi mobil/motor, toko elektronik dan ponsel menutup sementara usahanya selama PSBB.

Surat edaran ini lantas memantik kritik dari banyak pihak. Tak ingin gaduh akhirnya Walikota Ibnu Sina menarik surat edaran itu. Langkah Plt Kepala Satpol PP dan Damkar Banjarmasin menerbitkan surat edaran dikritik Muhammad Isnaini.

BACA : Minta Perwali Direvisi, Plt Kasatpol PP Ancam Tutup Paksa Tempat Usaha yang Masih Buka

Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin menilai keputusan Kepala Satpol PP itu untuk menutup sementara kegiatan usaha telah melampaui kewenangannya.

“Tugas Satpol PP adalah menjalankan dan melaksanakan perda ataupun perwali, bukan malah membuat regulasi dan aturan baru. Ini bikin gaduh di tengah pandemi Covid-19,” ucap Muhammad Isnaini kepada jejakrekam.com, Sabtu (9/5/2020).

Ia berpendapat dalam menjalankan PSBB seyogyanya berada dalam satu komando, bukan malah masing-masing institusi mengeluarkan kebijakan masing-masing.

“Jangan mengambil langkah tanpa ada sinkronisasi dan koordinasi dengan dinas terkait dan aturan yang ada diatasnya,” tegas politisi Gerindra ini.

BACA JUGA : Ini Acuan Penerapan PSBB di Banjarmasin, Seperti Apa Bunyi Perwali 33/2020?

Isnaini menilai dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat rentan panik. Karenanya, pemerintah kota harus memberi ketentraman dan kenyamanan bagi masyarakat, bukan malah sebaliknya.

“Masyarakat sekarang sangat perlu untuk mencari nafkah, lapangan kerja, dan seterusnya. Oleh karena itu, aturan jangan dibikin tanpa ada koordinasi dan sinkronisasi,” tandas Isnaini.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor DidI G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.