Eks Pimred Banjarhits.id Ditahan Polisi, Polda Kalsel Diminta Patuhi Putusan Dewan Pers

0

EKS Pimpinan Redaksi banjarhits.id (Partner 1001 media kumparan), Diananta Putera Sumedi, resmi ditetapkan Polda Kalimantan Selatan sebagai tersangka atas dugaan pemberitaan yang berbau SARA. Nanta juga langsung ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Polda Kalsel, pada Senin (4/5/2020).

PENAHANAN Diananta diambil setelah pihak kepolisian melakukan panggilan ketiga sejak pagi tadi di markas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel. Setelah berjam-jam diperiksa, sore harinya, ia baru mengabari resmi ditahan pihak kepolisian.

“Resmi ditahan di Rutan Polda Kalsel. Selama 20 hari ke depan,” ujarnya kepada awak media yang menunggu di markas Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Nanta sejatinya mengaku kecewa dengan aksi keputusan penahanan tersebut. Sebab, ia memang meminta untuk tidak ditahan karena kondisi Pandemi Covid-19 makin genting. Apalagi dirinya merupakan tulang punggung keluarga.

“Ini merupakan wujud kriminalisasi pers dan mencederai Hari Kebebasan Pers Nasional,” tambahnya.

Ia pun bercerita, saat berhadapan dengan pihak kepolisian sempat melakukan permintaan penahanan. Namun, menurutnya, Polisi enggan dan khawatir Nanta akan mengulangi perbuatan sehingga ia langsung dimasukan ke Rutan Polda Kalsel pada hari yang sama.

Asal tahu saja, Diananta harus berurusan dengan polisi lantaran berita banjarhits.id yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’ diduga melanggar UU ITE. Berita ini terbit 9 November 2019 silam.

BACA: AJI Dan IJTI Kalsel Desak Tinjau Ulang Penetapan HPN

Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan. Ia menilai berita itu menimbulkan kebencian karena kental bermuatan sentimen kesukuan. Praktis, dia melapor ke Polda Kalsel untuk diusut lebih lanjut dengan aduan UU ITE.

Masalah ini juga sudah dibawa Sukirman menuju Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna proses klarifikasi.

Hasil pertemuan memutuskan bahwa redaksi kumparan.com menjadi penanggung jawab atas berita yang dimuat itu. Bukan banjarhits.id yang menjadi mitra kumparan.

Dalam lembar putusan yang sama, diputuskan juga berita ini melanggar pasal 8 Kode Etik Jurnalistik. Dengan argumentasi bahwa menyajikan berita yang mengandung prasangka atas dasar perbedaan suku.

Selanjutnya, Dewan Pers kemudian merekomendasikan agar teradu hanya melayani hak jawab dari pengadu dan menjelaskan persoalan pencabutan berita yang dimaksud. Rekomendasi ini diteken melalui lembar Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers yang terbit 5 Februari 2020.

BACA JUGA: Kebebasan Pers Masih Terancam, HPN Didesak Direvisi

Masalah sengketa pers ini dinyatakan selesai. Pihak kumparan melalui banjarhits.id sudah memuat hak jawab dari teradu dan menghapus berita yang disoal. Namun, rupanya masalah berlanjut hingga sekarang.

Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Balikpapan, Devi Alamsyah mengingatkan pihak kepolisian untuk patuh terhadap putusan Dewan Pers. Artinya tidak perlu ada lagi panggilan lain, khususnya dari pihak kepolisian.

BACA LAGI: Pasal Karet Rancangan KUHP Berpotensi Ancam Kebebasan Pers

AJI, menurut Devi, juga mengingatkan bahwa Polri dan Dewan Pers telah menandatangani MoU agar segala macam bentuk sengketa pemberitaan sepenuhnya ditangani Dewan Pers.

“Kami juga mengingatkan agar semua jurnalis bekerja dengan menjunjung tinggi etika. Etika ini yang membedakan jurnalisme dengan kabar burung atau gosip.

Masyarakat dipersilakan menyampaikan hak jawab kepada pihak redaksi dan diselesaikan oleh Dewan Pers, bila dirasa ada pemberitaan yang tidak tepat,” tandasnya. (jejakrekam)

Penulis Sirajuddin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.