Edy Suryadi Siap Koperatif, Elite Kadin Sebut Kasusnya Terkait Partai Berkarya

0

DITETAPKAN sebagai tersangka kasus dugaan penipuan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel, Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalimantan Selatan Edy Suryadi menyatakan siap koperatif dan memenuhi prosedur hukum yang berlaku.

EDY Suryadi dilaporkan pengusaha gula H Aftahuddin, karena diduga melakukan penipuan untuk pembayaran pembelian sembako bernilai ratusan juta dengan cek yang tak bisa dicairkan pihak perbankan.

“Saya siap menyelesaikan masalah ini dan akan koperatif serta mematuhi aturan hukum yang berlaku,” ucap Edy Suryadi saat ditemui awak media di Kantor DPP Gapensi Kalsel, Jalan Brigjen H Hasan Basry, Kayutangi, Banjarmasin, Kamis (16/4/2020).

BACA : Polda Kalsel Tetapkan Ketua Kadin Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Edy yang juga Ketua DPP Gapensi Kalsel ini pun enggan memberikan komentar lebih banyak. Walau pun kasus itu berawal dari kasus perdata hingga berujung ke pidana.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi mengungkapkan sebenarnya ada dua perkara yang mendera Edy Suryadi.

“Ada dua laporan yang masuk ke polisi. Satu laporan ada di Ditreskrimum Polda Kalsel. Sedangkan, satu laporan lainya tengah ditangani Polres Banjarbaru,” ucap Sugeng Riyadi.

BACA JUGA : Gugatan Partai Berkarya Buyarkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kalsel

Untuk perkara yang ditangani Ditreskrimum Polda Kalsel, Sugeng mengungkapkan terkait dengan dugaan penipuan yang dilaporkan pengusaha gula pasir H Aftahuddin.

“Itu terkait pembelian sembako sebanyak 14.400 buah dengan harga Rp 25.000. Sehingga total pembelian sebesar Rp 375 juta,” ucap perwira menengah Polda Kalsel ini.

Sugeng menerangkan saat itu, terlapor Edy Suryadi pun membayar pembelian sembako dengan selembar cek dari salah satu bank. “Ternyata, pelapor saat hendak mencairkan terjadi penolakan, makanya pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel,” urai Sugeng.

Selain itu, papar Sugeng, kasus lainnya yang sudah memasuki tahapan penyelidikan atas nama pelapor Linda, terhadap terlapor Edy Suryadi. Dalam perkara baik pelapor dan terlapor berkenaan soala peminjaman uang sebesar Rp 565 juta.

“Pelapor jgua merasa dirugikan dan juga melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel. Kejadian kasus ini pada tahun 2017 dan  2019. Saat ini, masih dalam proses lidik,” imbuh Sugeng.

Ia memastikan dalam waktu dekat akan segera memanggil terlapor, Edy Suryadi untuk agenda pemeriksaan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel.

“Secepatnya akan kita rencanakan pemanggilan untuk yang bersangkutan (Edy Suryadi),” kata Sugeng.

BACA JUGA : Edy Suryadi Ancam Coret Joko Siswanto dari Kepengurusan Partai Berkarya Kalsel

Sementara itu, Ketua Harian DPP Kadin Kalsel H Wijaya Kusuma Prawira Karsa menegaskan kasus hukum yang mendera koleganya, Edy Suryadi itu murni masalah pribadi.

“Setahu saya, kasus itu terkait soal posisinya sebagai Ketua DPW Partai Berkarya Kalsel setahun yang lalu untuk kepentingan Pemilu 2019. Jadi, tidak ada sangkut pautnya dengan Kadin maupun Gapensi Kalsel, walau yang bersangkutan merupaka ketua. Tapi itu murni kasus pribadi, Edy sebagai Ketua Partai Berkarya Kalsel,” ucap elite Kadin Kalsel ini.

Meski jabatannya tidak dipisahkan dengan dua organisasi profesi itu, pengusaha senior yang akrab disapa Jaya ini menegaskan perbuatan hukum terkait soal kepartaian di Partai Berkarya.

“Itu yang sebenarnya yang terjadi, tidak terkait masalah di Gapensi maupun Kadin Kalsel,” tandasnya.(jejakrekam)

Pencarian populer:Edy suryadi diganti surya darma jadi ketua kadin kalsel
Penulis Iman Satria/Asyikin
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.