Gugatan Partai Berkarya Buyarkan Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kalsel
GUGATAN perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI yang diajukan Partai Berkarya di Mahkamah Konsitusi (MK), menjadi alasan Bawaslu Kalsel meminta agar pleno penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel ditunda dulu.
PENUNDAAN ini ditetapkan hingga ada putusan final dan mengikat dari MK, terkait gugatan Partai Berkarya di dapil Kalsel 2 (Banjarmasin, Banjarbaru, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kotabaru) untuk pemilihan anggota DPR RI.
“Memang, ada dasar bagi KPU Kalsel untuk menggelar pleno terbuka penetapan perolehan kursi parpol dan caleg terpilih DPRD Kalsel berdasar surat KPU RI bernomor 1027 dengan lampirannya surat MK,” ucap Ketua Bawaslu Kalsel Erna Kasypiah kepada awak media, usai pleno terbuka dibatalkan KPU Kalsel di Banjarmasin, Senin (22/7/2019).
BACA : Berkarya Gugat Gerindra, PHPU PKS dan Demokrat Segera Diperiksa MK
Hanya saja, menurut Erna, dalam surat MK yang jadi lampiran KPU RI itu justru menyebut gugatan PHPU Partai Berkarya itu ada di dua nomor registrasi yakni di 24 dan 249. “Yang kami lihat di 249 itu ada dapil 2 Kalsel. Walau itu gugatan untuk PHPU DPR RI, namun sebaiknya menunggu putusan final dari MK dulu,” ucap Erna.
Dengan begitu, Erna mengatakan kekhawatiran jika keputusan pleno KPU Kalsel itu cacat formil, bisa terhindarkan. Karena ada kepastian hukum dalam mengambil keputusan dalam pleno penetapan.
“Untuk tindaklanjutnya, terserah KPU Kalsel. Yang pasti, kami sudah menyampaikan pandangan,” kata mantan Ketua LK3 Banjarmasin ini.
BACA JUGA : Diprotes Bawaslu, Pleno Penetapan Kursi dan Caleg Terpilih DPRD Kalsel Batal
Ternyata pendapat Bawaslu Kalsel ini didengar para komisoner KPU yang dipimpin Sarmuji. Hingga rapat pleno diskors, dan akhirnya dilanjutkan dengan pengumuman penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih ditunda hingga ada putusan MK.
“Memang ini keputusan terbaik untuk KPU Kalsel agar tidak ada gugatan terkait kejelasan hukum karena penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih harus ada dasar hukum yang kuat,” pungkas Erna.
Pembatalan pleno KPU Kalsel diprotes Fazlur Rahman. Koordinator Biro Hukum DPD PDIP Kalsel ini menilai tertundanya rapat pleno itu akibat miskomunikasi antara KPU dengan Bawaslu Kalsel. “Seharusnya, mereka berkoordinasi, meski dari MK belum memberikan putusan dari persidangan,” ucap advokat muda ini.
BACA LAGI : Penetapan dan Pengumuman Caleg DPRD Kabupaten Banjar Terpilih Tanpa Sanggahan
Menurut Fazlur Rahman, sebenarnya tidak ada substansi hukum yang bermasalah, ketika KPU Kalsel melakukan penetapan perolehan kursi dan caleg terpilih DPRD Kalsel melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri perwakilan parpol dan lainnya.
“Nah, ketika ada koordinasi kedua lembaga penyelenggara pemilu ini, tentu tak terjadi seperti penundaan rapat pleno. Apalagi, gugatan itu menyangkut DPR RI, tidak ada kaitannya dengan hasil Pemilu untuk pemilihan anggota DPRD Kalsel. Harusnya, diselesaikan daripada nanti cacat formil,” pungkas Ketua KNPI Kalsel ini.(jejakrekam)