DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan resmi menetapkan Ketua Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin) Kalsel Edy Suryadi sebagai tersangka kasus dugaan penipuan.
HAL ini tertuang dalam surat penetapan tersangka yang dikirim Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Sugeng Riyadi kepada Kepala Kejati Kalsel bernomor B/86.a-4/IV/Ditreskrimum, tertanggal 9 April 2020.
Penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel juga menindaklanjuti laporan polisi nomor : LP/311/VI/2019/Kalsel/SPKT, tanggal 26 Juni 2019 dengan pelapor H Aftahuddin. Kemudian, surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor SP.Sidik/75.d-4/XI/2019/Ditreskrimum tanggal 27 November 2019, dan surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP) Nomor B/86-4/XI/2019/Ditreskrimum, tanggal 27 November 2019, serta surat Kejati Kalsel tertanggal 4 Desember 2019 untuk penunjukan jaksa penuntut umum (P16).
BACA : Bupati Balangan Diadili di PN Paringin, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Jaksa Bakal Rontok
Kemudian juga telah dikeluarkan surat Direktur Reskrimum Polda Kalsel nomor B/224-4/X/2019/Ditreskrimum, tanggal 30 Oktober 2019 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP A3).
Dari serangkaian tahapan itu, akhirnya Edy Suryadi yang merupakan Ketua Kadin Kalsel ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penipuan. Edy Suryadi yang juga Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kalsel ini disangkakan Pasal 378 KUHP, berdasar hasil gelar perkara di Aula Polda Kalsel, tanggal 2 April 2020.
Pelapor kasus tersebut, H Aftahuddin yang juga Ketua Asosiasi Gula Bersatu Kalsel ini membenarkan telah menerima surat penetapan tersangka terlapor Edy Suryadi dari Polda Kalsel.
“Ya, benar saya telah menerima surat dari Polda Kalsel tersebut. Saya percaya para penyidik Polda Kalsel dapat menangani kasus yang telah saya laporkan,” ucap Aftahuddin kepada awak media di Banjarmasin, Kamis (16/4/2020).
BACA JUGA : Persetujuan Impor Gula Disetujui, Pengusaha Swasta Minta Diprioritaskan
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Mochamad Rifai belum memberikan keterangan resmi, karena akan langsung mengecek perkara tersebut.
Terpisah, Ketua Kadin Kalsel Edy Suryadi mengaku sudah menerima surat penetapan dirinya sebagai tersangka. “Saya sudah jumpa pers, itu keterangan saya,” katanya singkat.(jejakrekam)