Jaringan Narkoba Antar Lapas, Kurirnya Anak Usia 16 Tahun

0

DALAM Operasi Antik Intan 2020 pada 21 Februari-5 Maret 2020, Ditresnarkoba Polda Kalsel mengamankan anak di bawah umur yang  berinisial GR alias Popo (16 tahun) yang membawa barang bukti sabu seberat 4.970 gram atau 4,97 kilogram.

DIREKTUR Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra mengatakan, GR adalah warga Jakarta dan temannya bernama MM alias Lana (20 tahun). Mereka adalah jaringan Lapas Cipinang dan merupakan kurir yang dikendalikan oleh Lapas Cipinang.

“Sedangkan pihak penerima adalah penghuni Lapas Kelas IIA Banjarmasin atas nama SH alias Hadi (38 tahun) dan MRS alias Kiki (32 tahun),” ujarnya.

Mereka ditangkap pada Senin (2/3/2020} sekitar pukul 20.30 Wita, dimana berdasarkan informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dalam jumlah besar dari Jakarta ke Surabaya selanjutnya menggunakan KM Kirana IX menuju Banjarmasin. “Kemudian kami amankan GR dan MM yang mana kedua orang ini warga Jakarta, salah satunya anak di bawah umur,” ujarnya.

BACA : 14 Hari Operasi, Lebih 7 Kilogram Sabu Dan 370 Tersangka

Ditambahkan Diresnarkoba yang baru beberapa bulan tugas di Polda Kalsel ini, bahwa anak di bawah umur ini menjadi kurir narkoba sejak tahun 2019 yang merupakan jaringan Lapas Cipinang.

“Akan kita dalami, sebab Kalsel sudah merupakan daerah jalur distribusi narkoba. Kita harus menjaga dan memblok agar pintu masuk, termasuk dari dari Kalimantan Barat dan Entekong tidak masuk ke Kalsel,” ujarnya.

Para tersangka akan dikenakan pasal 132 ayat (1) dengan ancaman penjara di atas lima tahun sub Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dengan ancaman penjara lima tahun dan maksimal hukuman mati sesuai dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.