14 Hari Operasi, Lebih 7 Kilogram Sabu dan 370 Tersangka

0

OPERASI Antik Intan 2020 dengan sasaran peredaran kejahatan peredaran gelap dan penyalahgunaaan narkoba yang dilaksanakan selama 14 hari, 21 Februari-5 Maret 2020, Polda Kalsel dan jajarannnya berhasil mengungkap 7.413,36 gram sabu.

DITRESNARKOBA Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Moch Rifai saat konfrensi Pers di Lobi Mapolda Kalsel, Senin (9/3/2020), mengatakan selain barang bukti sabu seberat 7.413,36 gram, juga didapat 128 butir ekstasi, 2,31 gram serbuk ekstasi, seribu butir happy five, 137 butir alprazolam, 2.793 butir carnophen, serta 10.025 butir obat daftar G.

“Jumlah tersangka yang kami amankan 370 orang, terdiri 340 laki-laki dan 30 perempuan,” ujarnya.

BACA : Tangkapan Narkoba Terbesar Sepanjang Sejarah Ditresnarkoba Polda Kalsel

Diungkapkannya, kasus yang menonjol yang diungkap dalam pelaksanaan Antik Intan 2020 adalah jaringan LP Teluk dalam dengan barang bukti sabu yang didapat sebanyak 4.970 gram atau 4,97 kilogram. “Pelakunya kami kami tangkap pada 2 Maret 2020 sekitar pukul 20.00 Wita di terminal kedatangan di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin,” ujarnya.

Para tersangkat dikenakan pasal 132 ayat (1) sub pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) dengan ancaman pencara minimal 5 tahun dan hukuman maksimal hukuman mati sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.