Lanal Banjarmasin Amankan Kayu Hasil Illegal Logging

0

SEDIKITNYA 1.400 batang kayu campuran tanpa dokumen hasil pembalakan liar serta dua pelaku berhasil diamankan Lanal Banjarmasin.

SELAIN barang bukti itu, tim juga mengamankan sejumlah barang milik tersangka berinisial SG (31 tahun) dan SH (26 tahun), yaitu barang bukti berupa beberapa tas berisi pakaian,  perlengkapan, serta perahu kecil (kelotok) yang digunakan beroperasi.

Komandan Lanal Banjarmasin diwakili Palaksa Lanal Banjarmasin Mayor Laut (P) Iwan Hendra Susilo, Rabu (4/3/2020) mengatakan keberhasilan tim satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin menggagalkan praktek illegal Logging di wilayah Kapuas Kalimantan Tengah (Kalteng) merupakan keberhasilan dalam menggagalkan praktek illegal logging di perairan Kapuas.

Langkah ini juga merupakan salah satu tugas pokok Lanal Banjarmasin melalui Posal dan Posmat jajarannya, yaitu pengumpulan dan penyajian data Intelijen Maritim, dukungan Operasi Keamanan Laut terbatas serta Pembinaan Potensi Maritim.

“Tindakan penggagalan praktek illegal Logging ini juga merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU Pelayaran Nomor 17 tahun 2008 tentang kewenangan TNI AL di perairan Yuridiksi Indonesia, termasuk di perairan pedalaman atau di sungai,” bebernya.

Hasil tangkapan ilegal loging ini sebut  dia, akan diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Tengah.(jejakrekam)

Penulis Ipik Gandamana
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.