Oneng Menangis, Menyesali Perbuatannya

0

MENDAPAT informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika jenis sabu, anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel langsung melakukan penyelidikan dan dengan cepat melakukan penangkapan.

DIPIMPIN langsung Kasubdit 3 AKBP Andi Aliamin yang sudah mengetahui ciri-ciri pelaku tersebut, dengan cepat Sy alias Oneng (31 tahun) ditangkap petugas. Dari tangan Oneng petugas mendapatkan 1 paket sabu dalam box depan motor yang dikendarainya dengan berat bersih 49,65 gram.

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra saat ditemui, membenarkan penangkapan Oneng ini. “Saat ditangkap, Selasa (03/3/2020) sore di Jalan Banjar Indah Permai, Komplek Banjar Indah Permai I, RT 09, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Oneng menangis menyesali perbuatannya,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Iwan, saat diinterogasi petugas, Oneng mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Maka, terhadap barang bukti dilakukan penyitaan. Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti dibawa ke Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya ini, tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Pejabat Utama Polda Kalsel ini.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.