Oknum KPU Diduga Amoral Harus Dinonaktifkan!

0

DUGAAN kasus amoral yang menyeret petinggi KPU Banjarmasin, kini semakin mencuat di khalayak ramai. Pasalnya, pihak orangtua korban telah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Banjarbaru, belum lama tadi .

MANTAN Ketua KPU Provinsi Kalsel Samahuddin Muharam pun angkat bicara. “Kalau menurut saya, karena kasus ini sudah menjadi pemberitaan dan konsumsi publik, maka Ketua KPU Provinsi harus mengambil sikap tegas,” katanya kepada jejakrekam.com, Selasa (14/1/2020).

Menurut Samahuddin, soal terbukti atau tidak adalah persoalan lain. KPU Kalsel, lanjutnya, harus menonaktifkan oknum KPU tersebut. “Karena menyangkut masalah etik, jadi yang bersangkutan harus dinonaktifkan,” ujarnya.

Kemudian, papar Samahuddin, KPU Provinsi melaporkan kasus ini  ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Alasannya, kasus ini bukan terkait persolan kerja tehnis KPU, melainkan menyangkut moralitas.

BACA : Isu Amoral Petinggi KPU Banjarmasin, Mahyuni: Belum Ada Laporan Masuk Ke DKPP

“Hal itu harus dilakukan KPU Provinsi, dalam rangka menjaga integritas penyelenggara. Apalagi sebentar lagi menjelang Pilkada, sehingga itu penting untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Selanjutnya, kasusnya diproses di DKPP,” katanya.

Berikutnya, lanjut Samahuddin, apapun hasil keputusan dari  DKPP, harus diterima semua pihak. “Kalau memang tidak terbukti misalnya, maka bisa direhabilitasi. Jadi, segeralah pihak KPU  Provinsi bersikap. Lakukan rapat pleno membicarakan kasus tersebut,” tegasnya.

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kalsel ini menambahkan, walaupun ada anjuran dari pihak KPU Provinsi ke KPU Kota Banjarmasin untuk melaksanakan rapat pleno menunjuk Pelaksanaan Harian (PLH), belum cukup. Tapi yang bersangkutan harus dinonaktifkan, sehingga kerja Komisioner KPU Kota Banjarmasin yang ada tidak terganggu.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak berwajib, dan yang bersangkutan belum dijadikan tersangka. Karenanya belum pasti bersalah.

BACA JUGA : Gusti Makmur Absen Kerja, Jajaran Komisioner KPU Banjarmasin Tunjuk Pelaksana Harian

Namun bagi Staf Khusus Gubernur Kalsel Bidang Politik ini, sudah atau pun belum terbukti maka yang bersangkutan harus terlebih dulu dinonaktifkan. “Sebab ini persolan moral, persolan etik. Terindikasi saja, maka harus dinonaktifkan,” tegasnya.

Diingatkan Samahuddin, KPU Provinsi Kalsel dalam kontek melakukan koordinasi ke bawah tidak boleh lembek. “Jangan seperti kasus Pileg kemarin, ketika KPU Kabupaten  memerintahkan PPK atau PPS untuk mendukung caleg-caleg tertentu,” imbuhnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Almin Hatta

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.