Sebelum Terbitkan Izin, Duta Mall Diminta Penuhi Koefisien Dasar Bangunan

0

KISRUH pembangunan gedung parkir Duta Mall tampaknya akan menemui titik terang. Hal ini setelah adanya pertemuan antara perwakilan Direksi Duta Mall, Satpol PP Banjarmasin, Komisi I DPRD Banjarmasin, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Camat Banjarmasin Tengah, dan Lurah Sungai Baru, Selasa (14/1/2020).

KETUA Komisi I DPRD Banjarmasin Suyato mengatakan, kesimpulan rapat sepakat untuk mencari jalan tengah untuk menghentikan polemik yang berkepanjangan atas pembangunan gedung parkir setinggi 11 lantai ini.

Ia mengatakan, DPMPTSP meminta pihak Duta Mall untuk memenuhi syarat koefisien dasar bangunan, sebelum memberbitkan IMB. “Sesuai Perwali, koefisien dasar bangunan adalah 50 persen dari total luas bangunan, sisanya adalah untuk ruang terbuka hijau,” beber politisi PDIP ini.

Ia mengatakan, Duta Mall diberi tempo waktu 1 bulan untuk memenuhi syarat koefisien dasar bangunan. Suyato menganggap posisi Duta Mall vital bagi pertumbuhan ekonomi Kota Banjarmasin karena menyetor PAD yang tidak sedikit.

“Kami berpikir investor masuk ke Banjarmasin supaya ada perkembangan kepada Banjarmasin untuk kedepannya lebih bagus dan berkembang,” ucap dia.

BACA : Pasang Pajak 30 Persen Ke Konsumen, YLK Kritik Pengelola Parkir Duta Mall

Suyato meminta Satpol PP memberikan surat peringatan jika proses kontruksi tetap berjalan sebelum izin diterbitkan.

Kepala DPMPTSP Muryanta menyebut, pihaknya langsung memberikan IMB jika Duta Mall sudah memenuhi syarat koefisien dasar bangunan.

“Duta Mall sudah sepakat menyampaikan luasan yang dibangun, kalau sudah sesuai ketentuan koefisien dasar bangunan cukup kita akan keluar izin,” kata Muryanta.

Ia tidak merincikan luasan lahan yang belum diperlukan pihak Duta Mall sehingga koefisien dasar bangunan terpenuhi.

BACA JUGA : Dinilai Lemah Soal Duta Mall, KADIN Kalsel Pertanyakan Sikap Walikota Banjarmasin

Manager Operasioanal Duta Mall (DM) Banjarmasin Yenny Purnawati menyambut baik atas pertemuan pihaknya dengan perwakilan dari Komisi I DPRD Banjarmasin dan Pemkot Banjarmasin, sehingga ada titik terang atas kontroversi pembangunan parkir setinggi 11 lantai.

Yenni menuturkan bahwa pembebasan lahan terbentur harga tanah yang diminta warga diatas harga normal, hingga Rp 50 juta per meter persegi.

Ia memastikan Manajemen Duta Mall akan memenuhi syarat koefisien dasar bangunan paling lambat bulan depan. “Insya Allah kita secepatnya memenuhi IMB yang dipersyaratkan,” pungkas Yenni.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.