KPU Kalsel Sosialisasi Syarat Calon Perseorangan

0

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan  mulai menyosialisasikan syarat dukungan untuk calon perseorangan yang akan maju pada Pilkada Kalsel yang akan berlangsung pada tahun 2020 ini, Selasa (07/01/2020) di Aula KPU Kalsel Jalan. A. Yani Km 3 Banjarmasin.

KETUA KPU Kalsel, Sarmuji mengatakan, bahwa hari ini pihaknya telah menyosialisasikan syarat calon perseorangan atau nonpartai yang akan mengikuti Pilkada Gubernur Kalsel. “Syarat calon perseorangan ini penting disampaikan kepada masyarakat umum, maupun tokoh politik yang bersiap maju bertarung pada Pilkada Gubernur Kalsel melalui jalur nonpartai,” katanya.

BACA : Pilih Diam-diam, Tiga Pasang Calon Independen Daftar ke KPU Banjar

Sosialisasi yang menghadirkan, berbagai unsur masyarakat agar lebih memahami prosedur atau syarat untuk pencalonan lewat jalur nonpartai atau jalur perseorangan. Mengingat setiap orang berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah, asalkan mendapat dukungan sesuai syarat dan ketentuan.

“Pendaftaran ini berdasarkan pada PKPU No.18 Tahun 2018 perubahan dari PKPU No.15 Tahun 2018 dan PKPU No.3 Tahun 2017 yang mengatur mengenai pencalonan kepala daerah pada Pilkada 2020,” kata Sarmuji.

Keterlibatan Komisioner KPU Kalsel dalam sosialisasi tersebut guna memberikan penjelasan secara detail tentang tata cara pelaksanaan Pilkada Gubernur Kalsel dengan harapan terciptanya pilkada yang bersih, jujur dan adil, serta berdemokrasi.

BACA JUGA : Maskot Buti Diperkenalkan, Pilgub Kalsel 2020 Resmi Digeber KPU

Waktu penyerahan dokumen syarat dukungan bagi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalsel, dijadwalkan pada tanggal 16-19 Februari 2020, pukul 08.00- 16.00 Wita.  Kemudian pada hari terakhir yaitu pada tanggal 20 Februari 2020, dibuka dari pukul 08.00 hingga 24.00 Wita.

Selanjutnya ungkap Sarmuji, jumlah dukungan paling sedikit 243.880 pendukung yang tersebar paling sedikit di 7 Kabupaten Kota dari 13 Kabupaten Kota di Kalsel.

Sarmuji juga menjelaskan, dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Kemudian pendukung adalah warga yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pemilu/ pemilih terakhir dan atau daftar penduduk pemilih potensial pemilu. Dalam hal penduduk yang tidak tercantum dalam DPT dan atau DP-4, penduduk tersebut dapat memberikan dukungan sepanjang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berdomisili di daerah pemilih dibuktikan dengan KTP elektronik dan surat keterangan.

BACA LAGI : Ijtihad Politik Pemilih Pilkada Serentak 2020

Masih menurut Sarmuji, dukungan yang berjumlah 243.880  dengan sebaran di 7 Kabupaten Kota itu, akan kami lakukan verifikasi secara sensus dan tidak lagi secara sampel, dan pihak PPS di Desa akan mendatangi satu persatu kepada warga yang mendukung dan akan ditanya, apakah dia mendukung atau tidak.

“Kalau dia tidak mendukung, dia harus  mengisi formulir tidak mendukung dan ditandatangani. Kalau dia tandatangan maka nanti akan dicoret, tetapi kalau dia tidak mau mengisi formulir dan tidak mau tanda tangan, maka dukungan tetap sah,” ujarnya.

“Para calon perseorangan yang telah menyerahkan berkas, kemudian ada kekurangan maka dia harus memperbaiki dengan jumlah dukungan dua kali lipat dari jumlah kekurangannya itu,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Asyikin
Editor Ahmad Riyadi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.