Didakwa Kuasai Kapal, Irianto Divonis Satu Tahun

0

MAJELIS hakim pimpinan Afandi Widarijanto SH menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada Irianto Said (41 tahun) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Senin (2/12/2019).

NAKHODA Kapal TB Transpower 247 ini dinilai bersalah oleh majelis hakim melanggar pasal 372 KUHP terkait kasus penggelapan dengan tuduhan menguasai kapal

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zulkhaidir SH yang menuntut terdakwa 3 tahun. Atas vonis tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya Tugimin SH merencanakan akan banding.

Meskipun vonis yang dijatuhkan lebih ringan dua tahun namun Tugimin berpendapat semestinya asas hukum yang dikenakan terhadap kliennya menggunakan ketentuan lex specialis derogat legi generali. Prinsip itu menyebut, aturan hukum yang bersifat khusus

Sedangkan, menurutnya, UU Kelautan dan Pelayaran mengandung kekhususan, sehingga dia cenderung sependapat dengan hakim kedua yang lebih menguasai hukum kelautan dan pelayaran “Karena itu kami pikir-pikir untuk melakukan banding” ujarnya usai sidang.

Perwakilan Pergerakan Pelaut Indonesia (PPI) Banjarmasin Adnan yang hadir di persidangan mendampingi terdakwa meskipun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan tetap merasa kecewa dan menilai keputusan itu tidak adil.

Alasannya yang dilakukan nakhoda Capt Irianto Said menjalankan UU Pelayaran, sebagai seorang pelaut juga Adnan merasa dikecewakan. “Keadilan sepertinya susah kami dapatkan sebagai kaum kecil, jika perusahaan mengatakan dia tidak bisa bekerja lagi turunkan dia, kembalikan dokumennya apa haknya penuhi sesuai dengan penekanan syahbandar, tetapi tidak dilakukan oleh perusahaan malah nakhoda dipidanakan,” ucapnya

Adnan mengklaim rekannya itu menjalankan amanat UU Pelayaran dimana dia melakukan complain ke syahbandar melalui pemeriksaan Marine Inspector tertanggal 25 Juli 2019.

Kesyahbandaran pun tidak memberikan surat persetujuan berlayar (SPB) dan bahkan izin olah gerak kapal dikarenakan kapal dinyatakan tidak laik laut.

Sesuai Pasal 138 Undang-Undang Pelayaran ayat 2 disebutkan Nakhoda berhak menolak untuk melayarkan kapalnya apabila mengetahui kapal tersebut tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), namun diduga karena masalah itu rekannya dipidanakan.

Dalam dakwaannya, JPU Zulkhaidir SH terdakwa didakwa melakukan penggelapan dengan menguasai kapal TB 247 milik PT Trans Power TBK dengan maksud agar perusahaan membayar terlebih dulu insentif premi kepada terdakwa dan anak buah kapal (ABK). Padahal berdasarkan penilaian kinerja, terdakwa dan ABK tidak memenuhi penilaian perusahaan, sehingga kontrak tak diperpanjang.(jejakrekam)

Penulis Iman S
Editor Andi Oktaviani

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.