Fraksi PKS : Pengendalian Miras Tinggal Keberanian Pemkot Banjarmasin

0

AKSI unjuk rasa massa menuntut penegakan aturan pengendalian minuman keras (miras) berlangsung di Balai Kota dan DPRD Kota Banjarmasin, Senin (16/9/2019). Selama ini, Banjarmasin sendiri memiliki Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

KETUA Fraksi PKS DPRD Kota Banjarmasin Mathari menegaskan payung hukum untuk pengendalian penjualan miras yang ditengarai marak di depot-depot dan warung biasa, bukan di hotel bintang lima atau empat bisa dipakai dengan perda yang ada.

“Perda itu sudah dirancang untuk pengendalian peredaran miras. Jadi, sebenarnya, tinggal penegakan hukum yang harus dilakukan Pemkot Banjarmasin. Bahkan, dalam perda itu juga sangat rinci membahas batasan seperti jarak tempat penjualan miras tak boleh dekat dengan tempat ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan dan lainnya,” ucap Mathari kepada jejakrekam.com, usai berdialog dengan para pendemo di Banjarmasin, Senin (16/9/2019).

BACA : Tiga Raperda Diujipublikkan, Banjarmasin Tak Bisa 100 Persen Bebas Minuman Beralkohol

Mantan Ketua Pansus Perda Minol DPRD Banjarmasin ini mengungkapkan perda minol itu sendiri telah melalui uji publik dengan melibatkan sejumlah ormas Islam, seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banjarmasin dalam menggodoknya.

“Jadi, sebenarnya sudah cukup sebagai dasar hukum penindakan bagi para pelanggar yang berani menjual miras di luar ketentuan. Kini pertanyaan, apakah Pemkot Banjarmasin tegas dalam menegakan aturan?” cetus Mathari.

BACA JUGA : Hanya Hotel Berbintang 4 dan 5 Boleh Suguhkan Miras

Ia mengakui saat ini yang tengah digodok DPRD Banjarmasin periode 2014-2019 adalah revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribus Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. “Jadi, revisi perda ini hanya mengatur soal retribusi, bukan pengendalian dan pengawasan yang sudah ada perdanya,” kata legislator PKS ini.

Sebelumnya, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina pun meminta penundaan pengesahan revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012, karena memicu polemik di tengah masyarakat. Hal ini berkelindan dengan diperbolehkannya penjualan minuman beralkohol di supermarket dan hypermarket.

BACA LAGI : Batasi Peredaran Minuman Beralkohol,Tarif Retribusi Dipasang Tinggi

Berdasar kesepakatan DPRD dan Walikota Banjarmasin akhirnya pengesahan perda revisi itu ditunda untuk kembali dibahas dewan periode berikutnya, sekaligus memperdalam kajian hukumnya.(jejakrekam)

 

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.