Transaksi Lewat Kliring BI Lebih Cepat dan Murah

0

TRANSAKSI perbankan sekarang semakin mudah dan cepat dengan kebijakan terbaru Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) dengan didukung sistem pembayaran efektif dan efisien  yang sudah disempurnakan.

SKNBI adalah infrastruktur yang digunakan Bank Indonesia dalam penyelenggaraan transfer dana dan kliring berjadwal untuk memproses Data Keuangan Elektronik (DKE) pada sejumlah layanan.

Kepala Perwakilan BI Kalimantan Selatan  Herawanto mengatakan, kebijakan ini meliputi layanan transfer dana, layanan kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler, dan layanan penagihan reguler.

BACA: Permudah Pembayaran Non Tunai, BI Launching QRIS di Kalsel

“Terdapat sejumlah pokok penyempurnaan SKNBI, diantaranya penurunan biaya dari maksimal Rp 5.000, menjadi maksimal Rp 3.500 sehingga layanan transfer dana menjadi lebih murah,” ujarnya, disela acara Media Breafing, Selasa (2/9/2019), di Kantor Bank Indonesia.

Adapun tujuannya sendiri agar sistem kliring bisa mendorong masyarakat agar semakin mudah melakukan transaksi perbankan sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat, baik individu maupun korporasi, untuk transaksi dengan nominal yang lebih tinggi.

“Lewat penyempurnaan tersebut, proses setelmen SKNBI yang semula dilakukan setiap 2 jam dipercepat menjadi setiap 1 jam dan peningkatan batas nominal transaksi transfer dana dari Rp 500 juta menjadi Rp 1 miliar,” jelasnya.

Ketentuan ini mulai berlaku sejak 1 September 2019, di seluruh bank yang siap untuk mengimplementasikan kebijakan SKNBI, dengan tetap mengawasi dan konsisten memberikan informasi kepada nasabah.

BACA JUGA: Ketergantungan Balangan Terhadap Sektor Pertambangan Capai Angka 62 Persen

“Sejauh ini, seluruh bank yang ada di Kalimantan telah siap untuk mengimplementasikan kebijakan terbaru SKNBI. Kebijakan ini merupakan quick win Bank Indonesia menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025,” imbuhnya.

Sementara itu menurut salah satu kepala perwakilan perbankan Bank BTN Banjarmasin M Amin Sholeh yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan siap dalam menjalankan kebijakan SKNBI ini, dan sampai saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya kendala yang menghambat kebijakan ini.

“Kami siap untuk menjalankan kebijakan ini, dan pada saat ini kami menghimbau juga kepada nasabah agar benar benar teliti dalam memasukkan segala macam data yang diperlukan sebelum melakukan transaksi,” tuturnya.

Penyempurnaan ketentuan SKNBI dilakukan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/8/PBI/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, dan ketentuan teknis dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur No. 21/12/PADG/2019 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.(jejakrekam)

Penulis Akhmad Faisal
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.