250 Pekerja Konstruksi Raih Sertifikat Kompetensi LPJK Kalsel

0

PELAKU usaha jasa konstruksi baik penyedia maupun badan hukum hingga pekerja diwajibkan memiliki sertifikat kompetensi kerja sesuai amanat Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

DI PROVINSI Kalimantan Selatan, Gubernur Sahbirin Noor juga telah mengeluarkan surat edaran bernomor 600/0467 /PUPR /2017, tertanggal 17 Okober 2017 juga mewajibkan hal serupa demi tertib hukum dan sesuai aturan jasa konstruksi.

Mengejar target itu, Balai Bina Konstruksi Wilayah V Banjarmasin dan LPJKP kalimantan Selatan melakukan percepatan sertifikasi bagi 250 pekerja konstruksi atau tukang di Aula Kantor LPJK Kalsel, Jumat (30/8/2019).

“Dengan percepatan sertifikasi tenaga kerja di bidang konstruksi membuktikan adanya kepedulian daerah terhadap pengembangan sumber daya manusia yang ada di daerah,” ucap Kepala Balai Bina Konstruksi V Banjarmasin, Moody Nicson Sanger.

BACA : Kota Seribu Sungai Minim Pekerja Konstruksi Bersertifikat

Menurut dia, keberhasilan pembangunan konstruksi di Kalsel tak hanya diukur melalui dimensi dan produk yang dihasilkan, namun ditentukan keterlibatan tenaga kerja konstruksi daerah dalam kegiatan tersebut.

“Kualitas yang baik pasti dikerjakan pekerja yang berkompeten. Ke depan, pekerja di Kalsel harus memiliki sertifikat kompetensi, sehingga kerjanya benar-benar terjamin secara hukum maupun kualitas,” tandasnya.

Ketua LPJK Kalimantan Selatan Subhan Syarief mengapresiasi kepedulian Balai Bina Konstruksi Wil V Banjarmasin dalam mendorong agar pelaku usaha konstruksi memiliki sertifikat kompetensi.

“Dalam waktu delapan bulan, sudah lebih dari seribu tenaga kerja konstruksi mengikuti program percepatan sertifikasi yang dilaksanakan Balai Bina Konstruksi Wilayah V Banjarmasin dan LPJK Kalsel serta stakeholder lainnya,” ucap Subhan.

BACA JUGA : 70 Persen Pekerja Konstruksi Didatangkan dari Luar Kalsel

Mantan Ketua DPP Inkindo Kalsel ini menargetkan tiga bulan ke depan, sudah bisa disertifikasi minimal 2.000 pekerja konstruksi. Ia memastikan jumlah itu akan bertambah jika pemerintah provinsi, kabupaten dan kota turut aktif menjalankan surat edaran Gubernur Kalsel.

“Bila saja, tiap proyek konstruksi dibiayai APBD provinsi, kabupaten dan kota mempekerjakan pekerja yang belum mengantongi sertifikat kompetensi, maka diprediksi bisa mencapai 5.000 orang. Ini semua akan kita sertifikasi demi memenuhi amanat UU Jasa Konstruksi,” tandasnya.(jejakrekam)

 

Penulis Afdi Achmad
Editor Didi G Sanusi

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.