Taati Aturan, 16 Parpol Telah Serahkan LPPDK ke KPU Kalsel

0

KOMISI Pemilihan Umum Kalsel telah menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dari 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu sejak 26 April hingga 2 Mei 2019.

LPPDK sendiri merupakan kewajiban peserta Pemilu 2019 untuk melaporkan segala bentuk biaya yang dikeluarkan pada masa kampanye. Bagi parpol yang tidak menyetorkan LPPDK, SK pelantikan calegnya pun terancam tidak dikeluarkan.

Berdasarkan, ketentuan kewajiban penyerahan LPPDK sudah diatur dalam Peraturan KPU RI No 24 Tahun 2018. KPU mewajibkan parpol peserta Pemilu 2019 untuk segera menyerahkan dengan tenggat waktu lima belas hari, terhitung setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.

BACA : Tak Sampaikan LPPDK, Peserta Pemilu Bakal Mendapat Sanksi

Kasubag Hukum KPU Kalsel Suwanto mengatakan, hingga pukul 17.45 Wita, pihaknya telah menerima LPPDK dari 16 parpol. Diantaranya PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PBB dan PKPI. “Sampai pukul 17.45 kami menerima laporan dari 16 parpol,” ucapnya kepada jejakrekam.com.

Suwanto menyatakan, ditingkat provinsi langsung diserahkan parpol kepada KAP yang ditunjuk KPU Kalsel untuk mengambil dan mengudit dengan tenggat waktu masa kerja hingga 31 Mei. “Setelah diaudit, baru disampaikan ke KPU Provinsi,” katanya.

Dijelaskannya, pengauditan ini meliputi kepatuhan didalam penerimaan sumbangan dana kampanye dan pengeluaran dana kampanye. Tentunya, didalam penerimaan itu si penyumbang memiliki identitas jelas. “Jadi, kepatuhan itu antara lain kepatuhan terhadap semua transaksi baik itu penerimaan maupun sumbangan,” ujarnya.

Suwanto menambahkan, aturan LPPDK juga mencantumkan nama atau identitas penyumbang yang jelas bahwasanya dana yang disumbangkan bukan dari hasil kejahatan. “Selain itu, jumlahnya tidak melebihi dari batasan,” ucapnya.

Ia mengatakan, peserta pemilu wajib menyampaikan LPPDK setelah 15 hari pemungutan suara. Dalam pasal 338, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sudah jelas menunjukan sanksi tegas bagi peserta pemilu yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye.

BACA JUGA: PDIP dan Tim Jokowi Terbesar Dana Kampanyenya di Kalsel

“Jadi sanksinya itu calon yang sudah terpilih dalam hari pemungutan suara itu nantinya tidak ditetapkan oleh KPU menjadi calon terpilih,”  jelasnya

Sekadar diketahui, dalam pasal 338 ayat (3) mengungkapkan, dalam hal pengurus partai politik peserta pemilu pusat, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor KAP yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkannya calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

Sementara, terkait LPPDK bagi caleg DPD yang diterima KPU Kalsel sudah disampaikan dan dikirim ke KPU RI lantaran yang melakukan audit dan menyediakan kantor akuntan publik dari pusat. “Hari ini sudah dibawa ke KPU RI. Jadi, KPU Kalsel hanya menerima saja,” pungkasnya.(jejakrekam)

Penulis Arpawi
Editor Fahriza

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.