PDIP Protes Suaranya Hilang di Tabunganen, KPU Batola Pastikan Hitung Ulang

0

KANTOR Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Kuala (Batola) di Jalan Jenderal Sudirman, Marabahan, Sabtu (27/4/2019) didatangi pengurus DPC PDIP Batola bersama tim hukum DPD PDIP Kalimantan Selatan.

MEREKA menyampaikan protes atas hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara yang dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tabunganen yang merugikan PDI Perjuangan.

Ketua DPC PDIP Batola, Basuki mengungkapkan disinyalir kuat akibat revisi pleno rekapitulasi perhitungan suara tingkat kecamatan yang dilakukan PPK Tabunganen, parpolnya harus kehilangan sekitar 300 suara.

“Pleno yang dilakukan PPK Tabunganen ini secara sepihak, karena adanya revisi itu justru membuat PDIP terancam kehilangan kursi dari dapil tersebut,” ucap Basuki kepada wartawan, saat melaporkan PPK Tabunganen ke KPU Batola.

BACA : Partai Bertambah, Alokasi Kursi di DPRD Batola Tidak Berubah

Dia menyebut caleg PDIP atas nama Wahidin yang bertarung di dapil Batola IV, terdiri dari Kecamatan Tamban, Mekar Sari dan Tabunganen terancam kehilangan kursi di DPRD Batola, akibat revisi rapat pleno yang dilakukan PPK Tabunganen.

“Tindakan PPK ini jelas mencederai demokrasi, apalagi ada unsur kesengajaan mengubah hasil pleno rekapitulasi perhitungan suara. Sebab, hanya PDIP yang berkurang suaranya secara signifikan, usai revisi dilakukan PPK setempat,” ucap anggota DPRD Batola ini.

Temuan dilengkapi fakta dan data dari PDIP ini tak dipungkiri Ketua KPU Batola Rusdiansyah. Ia mengakui PPK Tabunganen melakukan revisi rapat pleno secara sepihak tanpa disaksikan para saksi parpol.

BACA JUGA : Targetkan 17 Kursi di DPRD Batola, Kader Potensial Akan Diturunkan

“Kami sudah menegur PPK Tabunganen terkait revisi pleno. Kami juga menyimpulkan bahwa memang harus digelar rekapitulasi ulang di tingkat kecamatan untuk mengetahui hasil yang sesungguhnya,” kata Rusdi.

Dia mengatakan rekapitulasi ulang akan digelar di Marabahan mengingat logistik sudah dikirim ke KPU Batola. “Ini bukti tranparansi kami kepada kontestan pemilu di Kabupaten Batola,” ucap Rusdiansyah.

Menurutnya, PPK Tabunganen mengubah pleno rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan karena salah entry data disebabkan kelelahan. “Memang secara aturan diperbolehkan apabila disaksikan oleh pihak saksi dari parpol,” ungkap Rusdiansyah.

BACA LAGI : Klarifikasi Surat TKD 01, Bupati Batola dan Walikota Banjarmasin Diperiksa Bawaslu

Dia menyayangkan PPK Tabungan melakukan pleno rekapitulasi perhitungan suara sehingga menimbulkan polemik di tengah masyarakat, terutama parpol yang dirugikan atas tindakan tersebut.

“Setelah kami panggil pihak PPK Tabungan, ternyata mereka tetap bersikeras dengan pleno kedua yang dikeluarkan sudah sesuai prosedur,” kata Rusdiansyah.(jejakrekam)

Penulis Ahmad Husaini
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.