Entry dan Pindai C1, KPU Kalteng Tegaskan Hasil Resmi Pleno Berjenjang

0

MENEPIS ketidaktransparan dan kecurangan yang ditudingkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara Pemilu 2019, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah Harmain Ibrohim mengajak perwakilan tim sukses dan awak media, Jumat (26/4/2019) sore.

PERWAKILAN dari Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma’ruf Amin Kalimantan Tengah dan Badan Pemenangan Provinsi (BPP) Prabowo-Sandi Kalteng, serta awak media diajak melihat langsung proses pindai dan entry data formulir C1 di KPU Kota Palangka Raya, Jumat (26/4/2019) sore.

“Sudah seminggu lebih, para petugas entry data KPU Kota Palangka Raya melaksanakan tugas mereka entri dan pindai C1, sesuai C1 yang telah diterima dari KPPS. Mereka bekerja setiap hari sampai pukul 24.00 WIB. Sebagai manusia boleh jadi ada kekhilafan mereka, tapi bila ada kesalahan input, kita siap dikoreksi,” kata Harmain kepada awak media.

BACA : Pasca Pemilu, Ketidakpercayaan Publik Kepada Penyelenggara dan Parpol Kian Menguat

Untuk itu, Harmain mengatakan KPU sudah membuka call center untuk koreksi, jika ditemukan kesalahan input formulir C1. Harmain menjelaskan, KPU menerima C1 sebanyak satu rangkap dari KPPS, yang khusus untuk di-scan. Kemudian petugas akan melakukan entry data dan pemindaian.

“Jadi, ada dua kegiatan yang dilakukan di sini, ada yang memindai dan ada yang mengentry data. Kemudian diverifikasi oleh tim. Yang perlu diketahui, mereka mengentry apa adanya berdasarkan data yang mereka terima, walaupun ada kesalahan,” ujar Harmain.

BACA JUGA : Maraknya Pelanggaran di Pilpres, BPN Prabowo-Sandi Dirikan Posko Pengaduan

Dia menjelaskan pemindaian dilakukan tanpa pengecekan ulang, karena data yang di-scan itu bukan yang dipakai untuk proses rekapitulasi.

“Tidak ada kewajiban KPU kabupaten/kota menghitung ulang itu. Nanti data yang untuk direkap dikirim dan dihitung secara berjenjang dari KPPS, PPS, PPK lalu kabupaten/kota,” papar Harmain.

Yang ingin ditegaskan Harmain bahwa laman KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, yang menginformasikan hasil C1 di setiap TPS, bukan hasil resmi. Tetapi sekadar publikasi cepat bagi masyarakat.

BACA LAGI : Mengawal Hasil Pemilu, Menyudahi Fragmentasi Rakyat

“Hasil resmi adalah berdasarkan proses rekapitulasi berjenjang yang dilakukan oleh PPK di kecamatan pada 18 April-5 Mei, KPU kabupaten/kota pada 22 April-7 Mei, KPU provinsi pada 22 April- 12 Mei dan terakhir KPU RI pada 25 April-22 Mei nanti,” ungkap Harmain.

Menurut dia, setiap tingkatan rekapitulasi dihadiri oleh saksi peserta pemilu dan bawaslu serta jajaran sampai panwascam. “Di saat inilah pentingnya para saksi betul betul bisa mengawal hasil sesuai hak yang diterima masing-masing peserta pemilu,” imbuh Harmain. (jejakrekam)

 

Penulis Tiva
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.