Gara-Gara Pertandingan Futsal, Tiga Pelajar di Banjarbaru Aniaya Reyhan

0

KASUS pengeroyokan dan penganiayaan anak di Kota Banjarbaru telah masuk ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Jumat (26/4/2019). Dalam kasus ini, tiga orang anak dijadikan terdakwa, berikutnya para saksi pun telah dihadirkan majelis hakim untuk mengungkap fakta yang terjadi.

REYHAN menjadi korban pengeroyokan dan penganiayan yang dilakukan tiga terdakwa yang masih berstatus pelajar. Pemicunya, karena terpicu aksi saling ejek saat pertandingan futsal pada Minggu, 24 Maret 2019, sekitar pukul 20.00 Wita.

Akibat dikeroyok tiga terdakwa, Reyhan pun mengalami luka-luka. Hingga harus dilarikan ke RS Sari Mulia Banjarmasin untuk mendapat perawatan intensif. Menurut Reyha, hingga saat ini, ia sudah dua pekan tidak bisa masuk sekolah di SMAN 2 Banjarbaru. Ini lantaran kondisi telinganya sakit, kepala masih terasa sakit dan pusing.

BACA : Keluarga Korban Demo PN Banjarmasin, Minta Empat Terdakwa Dihukum Berat

“Menurut dokter, gendang telinga saya robek dan terjadi pendarahan di otak. Selama delapan hari, saya dirawat di RS Mulia Banjarmasin,” ucap Reyhan kepada awak media di Banjarbaru, Jumat (26/4/2019).

Herni, ibu korban mengatakan dirinya sangat bersedih. Sebab, putranya itu dianiaya dan dikeroyok, sampai gendang telinga robek dan pendarahan di otak.

“Saya ingin agar para pelaku diberikan hukuman yang layak agar tidak terjadi lagi pada anak-anak yang lain. Saya menuntut keadilan buat anak saya yang kini masih saki,” ucap Herni.

BACA JUGA : Terpengaruh Minuman Beralkohol, Hasran Aniaya Orang Tuanya

Ia berharap hal ini menjadi pelajaran bagi anak-anak, bahwa setiap pelanggaran hukum pasti ada sanksinya. Dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang dialami anaknya, Reyhan ternyata ketiga terdakwa itu tetap ditahan di Lapas Anak Martapura.

“Ini berdasar pertimbangan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin, mengembalikan ketiga terdakwa itu kepada orangtuanya. Ini yang saya herankan,” cetus Herni.

BACA LAGI : Emosi, M Nazirwan Aniaya Anaknya Yang Masih SD Hingga Tewas  

Selama proses hukumnya, sebelumnya ketiga terdakwa itu  ditahan di Lapas Anak Martapura. Namun, karena pertimbangan masih berstatus pelajar, akhirnya dilepas di bawah pengawasan ketat orangtuanya. Sayangnya, jaksa yang menangani perkara tindak pidana anak-anak ini enggan berkomentar.

“Sebenarnya, saya menuntut keadilan agar para pelaku mendapat sanksi hukum, meskipun mereka masih anak-anak agar ada efek jera dan tidak terulang lagi pada yang lain,” kata Herni.(jejakrekam)

 

Penulis Syahminan
Editor Didi GS

Tinggalkan Komentar

Alamat email anda tidak akan disiarkan.